Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Mahasiswa STIH Desak Dikti Cabut Sanksi

Lebih lanjut dikatakan Taufik, seluruh mahasiswa STIH merasa dirugikan dengan adanya sanksi pelanggaran administratif berat tersebut. Dalam dialog itu pengurus BEM STIH tetap beranggapan bahwa  tidak ada alasan legal bagi Ditjen Dikti Kemendikbud-Ristek untuk menjatuhkan sanksi terhadap STIH Tambun Bungai.

“Karena tidak ada dualisme yayasan di STIH Tambun Bungai, jadi tidak ada masalah di STIH,” tutur Taufik dengan merujuk pada amar putusan kasasi perkara Nomor: 1888K/Pdt/2019 yang menyatakan pengurus Yayasan Tambun Bungai yang sah adalah berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 Tahun 2006 .

Taufik menyebut, pengurus BEM STIH masih menunggu keterangan resmi hasil pertemuan segitiga  antara tim evaluasi kinerja akademik Direktorat Kelembagaan Kemendikbud-Ristek dengan pihak Yayasan Tambun Bungai dan Ketua STIH Tambun Bungai, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga :  Konsisten Perjuangkan Aspirasi Rakyat

“Hasil resminya mungkin bisa kita tahu setelah diumumkan, kira-kira pertengahan Juni nanti,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Pengurus Yayasan Tambun Bungai Afridel Djinu menyebut, pihak pengurus yayasan berusaha keras agar kampus STIH tidak sampai dijatuhi sanksi penutupan. Hal tersebut disampaikan Afridel Djinu ketika ditanyakan terkait hasil pertemuan antara pengurus Yayasan Tambun Bungai dengan tim evaluasi kinerja akademik Direktorat Kelembagaan Kemendikbud-Ristek yang datang ke Palangka Raya beberapa hari lalu.

Afridel mengatakan, kedatangan tim evaluasi bertujuan mengumpulkan fakta-fakta dan data-data  penyelenggaraan pendidikan untuk mengevaluasi kinerja akademik STIH.

“Tim ini datang untuk mengumpulkan fakta dan data tentang kinerja akademik STIH, dan tim ini belum mengambil kesimpulan,” terang Afridel ketika dihubungi Kalteng Pos melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Tipikor Dana BOS Seret Tersangka Baru

Afridel membenarkan bahwa dirinya selaku ketua yayasan telah bertemu dengan tim evaluasi kinerja akademik  Direktorat Kelembagaan Kemendikbud-Ristek.

Lebih lanjut dikatakan Taufik, seluruh mahasiswa STIH merasa dirugikan dengan adanya sanksi pelanggaran administratif berat tersebut. Dalam dialog itu pengurus BEM STIH tetap beranggapan bahwa  tidak ada alasan legal bagi Ditjen Dikti Kemendikbud-Ristek untuk menjatuhkan sanksi terhadap STIH Tambun Bungai.

“Karena tidak ada dualisme yayasan di STIH Tambun Bungai, jadi tidak ada masalah di STIH,” tutur Taufik dengan merujuk pada amar putusan kasasi perkara Nomor: 1888K/Pdt/2019 yang menyatakan pengurus Yayasan Tambun Bungai yang sah adalah berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 Tahun 2006 .

Taufik menyebut, pengurus BEM STIH masih menunggu keterangan resmi hasil pertemuan segitiga  antara tim evaluasi kinerja akademik Direktorat Kelembagaan Kemendikbud-Ristek dengan pihak Yayasan Tambun Bungai dan Ketua STIH Tambun Bungai, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga :  Konsisten Perjuangkan Aspirasi Rakyat

“Hasil resminya mungkin bisa kita tahu setelah diumumkan, kira-kira pertengahan Juni nanti,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Pengurus Yayasan Tambun Bungai Afridel Djinu menyebut, pihak pengurus yayasan berusaha keras agar kampus STIH tidak sampai dijatuhi sanksi penutupan. Hal tersebut disampaikan Afridel Djinu ketika ditanyakan terkait hasil pertemuan antara pengurus Yayasan Tambun Bungai dengan tim evaluasi kinerja akademik Direktorat Kelembagaan Kemendikbud-Ristek yang datang ke Palangka Raya beberapa hari lalu.

Afridel mengatakan, kedatangan tim evaluasi bertujuan mengumpulkan fakta-fakta dan data-data  penyelenggaraan pendidikan untuk mengevaluasi kinerja akademik STIH.

“Tim ini datang untuk mengumpulkan fakta dan data tentang kinerja akademik STIH, dan tim ini belum mengambil kesimpulan,” terang Afridel ketika dihubungi Kalteng Pos melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Tipikor Dana BOS Seret Tersangka Baru

Afridel membenarkan bahwa dirinya selaku ketua yayasan telah bertemu dengan tim evaluasi kinerja akademik  Direktorat Kelembagaan Kemendikbud-Ristek.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/