Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

9 Agustus Tenggat Waktu Pengusulan Nama Pj Kepala Daerah

Hera Kandidat Kuat Pj Wali Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menyurati pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota untuk segera mengusulkan penjabat (pj) bupati dan wali kota di daerah masing-masing. Di Kalteng ada sembilan bupati dan satu wali kota yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023. Perlu ada penjabat untuk mengisi kursi pemimpin daerah itu agar roda pemerintahan tetap berjalan. Untuk Palangka Raya, nama Sekda Hera Nugrahayu menjadi kandidat kuat pj wali kota.

Munculnya nama sekda tersebut mendapat respons positif dari kalangan dewan. Salah satunya dari Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery. Dikatakan anggota Fraksi Partai Golkar itu, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), salah satu syarat pj kepala daerah adalah setara pimpinan tinggi pratama, yang mana untuk pejabat pemerintah kota, Hera Nugrahayu memenuhi syarat tersebut.

“Saya sangat mendukung Ibu Hera yang merupakan Sekda Kota Palangka Raya untuk ditunjuk sebagai pj wali kota. Dari segi kepangkatan sangat memenuhi persyaratan, yang terpenting beliau sangat mengerti situasi dan kondisi kota, sehingga program pembangunan wali kota bisa terus berkesinambungan,” kata Khemal, Minggu (30/7).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, masing-masing fraksi akan menyerahkan nama yang direkomendasikan.

“Nantinya tiap fraksi akan menyerahkan nama-nama ke saya, lewat telepon bisa, tertulis juga bisa, karena pengajuan pj melalui ketua DPRD,” ungkapnya saat diwawancarai, Jumat malam (28/7).

Terkait penunjukan pj, ada konstitusi atau aturannya. Karena itu, penunjukkan pj boleh dari pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Namun yang berhak menetapkan adalah Kemendagri. “Pastinya yang memiliki hak dan kuasa untuk menetapkan pj adalah Kemendagri atas nama Presiden,” tuturnya.

Sigit menambahkan, syarat bisa dipilih menjadi pj adalah berpangkat jabatan pimpinan tinggi pratama (pejabat pratama). Di Kota Palangka Raya, hanya nama Hera Nugrahayu yang merupakan sekda.

“Ya, kami akan akomodir semua. Yang mengusulkan tidak hanya DPRD provinsi dan DPRD kab/kota. Kementerian pun dapat mengusulkan. Jadi kami hanya bisa mengusulkan saja,” tegasnya.

Terpisah, Dr Jhon Retei Alfri Sandi selalu pengamat politik menilai tidak ada masalah jika Hera Nugrahayu diusulkan menjadi pj wali kota, karena memenuhi syarat berpangkat pejabat tinggi pratama.

“Kita bisa melihat banyak pejabat tinggi pratama yang ada di Kota Palangka Raya, dan nama yang sedang muncul seperti Ibu Sekda itu tidak menjadi masalah,” tegas Jhon Retei.

Baca Juga :  Mengunjungi Posko Layanan Cepat Emergency Call 112 Kota Kita

Bahkan ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya bisa mengajukan nama dengan memberi pandangan kepada gubernur maupun DPRD kota, sehingga mendapat satu pandangan yang sama dalam diskusi.

Yang terpenting, lanjutnya, nama yang diajukan memenuhi persyaratan formal agar tidak sia-sia.

“Memang harus betul-betul memilah siapa yang bisa diajukan menjadi pj wali kota atau pj bupati nantinya, karena Kemendagri juga mengusulkan, saya pikir penetapan pj Kobar dan Barsel menjadi pembelajaran bagi DPRD kota dan pempov dalam mengajukan nama nanti,” tegas Jhon Retei.

Sebab, akan menjadi perdebatan panjang jika nama-nama yang diajukan daerah tidak dikomodasi pusat.

“Jangan asal mengusulkan suka sama suka saja, tapi bagaimana persyaratan formalnya bisa dipenuhi oleh nama tersebut, kita juga berharap orang yang diajukan benar-benar bersih dari KKN, bebas dari kasus tipikor dan rekam jejak yang kurang baik, dan hal terakhir yang tak kalah penting adalah pengalaman,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin menyebut tenggat waktu pengajuan nama calon pj bupati dan pj wali kota telah ditetapkan paling lambat 9 Agustus 2023.

“Kami sudah terima surat dari Kemendagri. Kami diminta boleh mengusulkan tiga dari pemerintah provinsi, tiga dari DPRD kabupaten/kota, dan tiga dari kementerian atau lembaga. Pengusulan nama paling lambat 9 Agustus 2023,” kata Nuryakin kepada wartawan usai menghadiri pembukaan kegiatan pembagian bendera Merah Putih gratis di halaman Kantor TVRI Kalteng, Minggu pagi (30/7).

Menurut Nuryakin, pengajuan nama calon pj bupati dan pj wali kota harus memenuhi persyaratan utama, yakni aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau minimal eselon IIa.

“Kalau di tingkat kabupaten, yang memenuhi persyaratan itu hanya sekda, tetapi kalau di provinsi ada beberapa kepala perangkat daerah yang sudah memenuhi,” bebernya.

Diketahui, sembilan bupati yang masa kerjanya akan berakhir pada September 2023 mendatang yakni Pudji Rustaty Narang (Bupati Pulang Pisau), Ben Brahim S Bahat (Bupati Kapuas), Sakariyas (Bupati Katingan), dan Yulhaidir (Bupati Seruyan), Windu Subagio (Bupati Sukamara), Hendra Lesmana (Bupati Lamandau), Nadalsyah (Bupati Barito Utara), Ampera AY Mebas (Bupati Barito Timur), dan Perdie M Yoseph (Bupati Murung Raya). Sedangkan wali kota yang masa jabatannya akan berakhir yakni Fairid Naparin (Wali Kota Palangka Raya).

Nuryakin menyebut, hingga saat ini pihaknya masih belum memutuskan nama-nama yang dinilai memenuhi syarat dan akan diajukan untuk menjadi pj kepala daerah. “Belum, karena belum kami rapatkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Cegah Lonjakan Kasus, Hindari Zona Merah

Saat ini Kalteng telah masuk dalam musim penunjukan pj kepala daerah. Ada tiga jenis lembaga yang mengusulkan, yakni DPRD kabupaten/kota, pemprov, dan kementerian/lembaga. Masing-masing dapat mengusulkan tiga nama untuk tiap daerah yang jabatan kepala daerahnya akan kosong. Pengamat mengingatkan agar nama-nama yang diusulkan tersebut betul-betul merupakan pejabat yang profesional dan berintegritas tinggi.

Direktur Eksekutif Barometer Kebijakan Publik dan Politik Daerah (Bajakah) Institute, Farid Zaky Yopiannor mengungkapkan, hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan nama-nama calon pj kepala daerah yakni rekam jejak dan sepak terjang sosok yang diusulkan. Harus berdasarkan pertimbangan sistem merit berdasarkan track record kinerja yang bersangkutan selama berkarier di lembaga pemerintahan.

“Menurut saya, profesionalitas dan integritas menjadi indikator kunci yang paling utama. Selain itu, faktor kelayakan calon pj dengan daerah yang ditujukan juga penting, agar tetap demokratis dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah,” sebut Zaky, Minggu (30/7).

Menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) itu, salah satu yang cukup menjadi sorotan adalah pemerintah pusat menjadi pemegang kunci terkait keputusan akhir. Menurut aturan, lanjutnya, pemerintah pusat akan mengakomodasi nama-nama dari daerah sebagai usulan, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui mekanisme lanjutan pada level pusat.

“Itulah yang sering kali menyebabkan ada irisan tebal antara faktor administrasi dan politik. Kerap kali ikhtiar daerah berpotensi tidak sejalan dengan keputusan pusat. Ruang pertempuran kepentingan juga berada pada tahapan itu,” ucapnya.

Zaky mengkritik soal ruang otonomi yang terbatas dari adanya regulasi tersebut, karena porsi pemerintah pusat lebih besar dalam hal penentuan pj kepala daerah.

“Saran saya, semestinya aturan teknis penunjukan pj perlu ditambahkan peluang untuk membuka ruang pengawasan dari unsur luar pemerintahan, sehingga bisa meminimalkan kecurigaan publik soal penunjukan oleh pusat,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar lembaga pengusul bertindak dewasa dan adil dalam menyikapi keputusan akhir. Walaupun terdapat keniscayaan, karena konsekuensi dari dinamika tahun politik tidak dapat terhindarkan.

“Unsur-unsur clean government harus menjadi pilar dan acuan utama dalam hal usulan nama-nama penjabat, akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci utama,” tandasnya. (*ham/irj/dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menyurati pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota untuk segera mengusulkan penjabat (pj) bupati dan wali kota di daerah masing-masing. Di Kalteng ada sembilan bupati dan satu wali kota yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023. Perlu ada penjabat untuk mengisi kursi pemimpin daerah itu agar roda pemerintahan tetap berjalan. Untuk Palangka Raya, nama Sekda Hera Nugrahayu menjadi kandidat kuat pj wali kota.

Munculnya nama sekda tersebut mendapat respons positif dari kalangan dewan. Salah satunya dari Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery. Dikatakan anggota Fraksi Partai Golkar itu, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), salah satu syarat pj kepala daerah adalah setara pimpinan tinggi pratama, yang mana untuk pejabat pemerintah kota, Hera Nugrahayu memenuhi syarat tersebut.

“Saya sangat mendukung Ibu Hera yang merupakan Sekda Kota Palangka Raya untuk ditunjuk sebagai pj wali kota. Dari segi kepangkatan sangat memenuhi persyaratan, yang terpenting beliau sangat mengerti situasi dan kondisi kota, sehingga program pembangunan wali kota bisa terus berkesinambungan,” kata Khemal, Minggu (30/7).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, masing-masing fraksi akan menyerahkan nama yang direkomendasikan.

“Nantinya tiap fraksi akan menyerahkan nama-nama ke saya, lewat telepon bisa, tertulis juga bisa, karena pengajuan pj melalui ketua DPRD,” ungkapnya saat diwawancarai, Jumat malam (28/7).

Terkait penunjukan pj, ada konstitusi atau aturannya. Karena itu, penunjukkan pj boleh dari pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Namun yang berhak menetapkan adalah Kemendagri. “Pastinya yang memiliki hak dan kuasa untuk menetapkan pj adalah Kemendagri atas nama Presiden,” tuturnya.

Sigit menambahkan, syarat bisa dipilih menjadi pj adalah berpangkat jabatan pimpinan tinggi pratama (pejabat pratama). Di Kota Palangka Raya, hanya nama Hera Nugrahayu yang merupakan sekda.

“Ya, kami akan akomodir semua. Yang mengusulkan tidak hanya DPRD provinsi dan DPRD kab/kota. Kementerian pun dapat mengusulkan. Jadi kami hanya bisa mengusulkan saja,” tegasnya.

Terpisah, Dr Jhon Retei Alfri Sandi selalu pengamat politik menilai tidak ada masalah jika Hera Nugrahayu diusulkan menjadi pj wali kota, karena memenuhi syarat berpangkat pejabat tinggi pratama.

“Kita bisa melihat banyak pejabat tinggi pratama yang ada di Kota Palangka Raya, dan nama yang sedang muncul seperti Ibu Sekda itu tidak menjadi masalah,” tegas Jhon Retei.

Baca Juga :  Mengunjungi Posko Layanan Cepat Emergency Call 112 Kota Kita

Bahkan ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya bisa mengajukan nama dengan memberi pandangan kepada gubernur maupun DPRD kota, sehingga mendapat satu pandangan yang sama dalam diskusi.

Yang terpenting, lanjutnya, nama yang diajukan memenuhi persyaratan formal agar tidak sia-sia.

“Memang harus betul-betul memilah siapa yang bisa diajukan menjadi pj wali kota atau pj bupati nantinya, karena Kemendagri juga mengusulkan, saya pikir penetapan pj Kobar dan Barsel menjadi pembelajaran bagi DPRD kota dan pempov dalam mengajukan nama nanti,” tegas Jhon Retei.

Sebab, akan menjadi perdebatan panjang jika nama-nama yang diajukan daerah tidak dikomodasi pusat.

“Jangan asal mengusulkan suka sama suka saja, tapi bagaimana persyaratan formalnya bisa dipenuhi oleh nama tersebut, kita juga berharap orang yang diajukan benar-benar bersih dari KKN, bebas dari kasus tipikor dan rekam jejak yang kurang baik, dan hal terakhir yang tak kalah penting adalah pengalaman,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin menyebut tenggat waktu pengajuan nama calon pj bupati dan pj wali kota telah ditetapkan paling lambat 9 Agustus 2023.

“Kami sudah terima surat dari Kemendagri. Kami diminta boleh mengusulkan tiga dari pemerintah provinsi, tiga dari DPRD kabupaten/kota, dan tiga dari kementerian atau lembaga. Pengusulan nama paling lambat 9 Agustus 2023,” kata Nuryakin kepada wartawan usai menghadiri pembukaan kegiatan pembagian bendera Merah Putih gratis di halaman Kantor TVRI Kalteng, Minggu pagi (30/7).

Menurut Nuryakin, pengajuan nama calon pj bupati dan pj wali kota harus memenuhi persyaratan utama, yakni aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau minimal eselon IIa.

“Kalau di tingkat kabupaten, yang memenuhi persyaratan itu hanya sekda, tetapi kalau di provinsi ada beberapa kepala perangkat daerah yang sudah memenuhi,” bebernya.

Diketahui, sembilan bupati yang masa kerjanya akan berakhir pada September 2023 mendatang yakni Pudji Rustaty Narang (Bupati Pulang Pisau), Ben Brahim S Bahat (Bupati Kapuas), Sakariyas (Bupati Katingan), dan Yulhaidir (Bupati Seruyan), Windu Subagio (Bupati Sukamara), Hendra Lesmana (Bupati Lamandau), Nadalsyah (Bupati Barito Utara), Ampera AY Mebas (Bupati Barito Timur), dan Perdie M Yoseph (Bupati Murung Raya). Sedangkan wali kota yang masa jabatannya akan berakhir yakni Fairid Naparin (Wali Kota Palangka Raya).

Nuryakin menyebut, hingga saat ini pihaknya masih belum memutuskan nama-nama yang dinilai memenuhi syarat dan akan diajukan untuk menjadi pj kepala daerah. “Belum, karena belum kami rapatkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Cegah Lonjakan Kasus, Hindari Zona Merah

Saat ini Kalteng telah masuk dalam musim penunjukan pj kepala daerah. Ada tiga jenis lembaga yang mengusulkan, yakni DPRD kabupaten/kota, pemprov, dan kementerian/lembaga. Masing-masing dapat mengusulkan tiga nama untuk tiap daerah yang jabatan kepala daerahnya akan kosong. Pengamat mengingatkan agar nama-nama yang diusulkan tersebut betul-betul merupakan pejabat yang profesional dan berintegritas tinggi.

Direktur Eksekutif Barometer Kebijakan Publik dan Politik Daerah (Bajakah) Institute, Farid Zaky Yopiannor mengungkapkan, hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan nama-nama calon pj kepala daerah yakni rekam jejak dan sepak terjang sosok yang diusulkan. Harus berdasarkan pertimbangan sistem merit berdasarkan track record kinerja yang bersangkutan selama berkarier di lembaga pemerintahan.

“Menurut saya, profesionalitas dan integritas menjadi indikator kunci yang paling utama. Selain itu, faktor kelayakan calon pj dengan daerah yang ditujukan juga penting, agar tetap demokratis dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah,” sebut Zaky, Minggu (30/7).

Menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) itu, salah satu yang cukup menjadi sorotan adalah pemerintah pusat menjadi pemegang kunci terkait keputusan akhir. Menurut aturan, lanjutnya, pemerintah pusat akan mengakomodasi nama-nama dari daerah sebagai usulan, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui mekanisme lanjutan pada level pusat.

“Itulah yang sering kali menyebabkan ada irisan tebal antara faktor administrasi dan politik. Kerap kali ikhtiar daerah berpotensi tidak sejalan dengan keputusan pusat. Ruang pertempuran kepentingan juga berada pada tahapan itu,” ucapnya.

Zaky mengkritik soal ruang otonomi yang terbatas dari adanya regulasi tersebut, karena porsi pemerintah pusat lebih besar dalam hal penentuan pj kepala daerah.

“Saran saya, semestinya aturan teknis penunjukan pj perlu ditambahkan peluang untuk membuka ruang pengawasan dari unsur luar pemerintahan, sehingga bisa meminimalkan kecurigaan publik soal penunjukan oleh pusat,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar lembaga pengusul bertindak dewasa dan adil dalam menyikapi keputusan akhir. Walaupun terdapat keniscayaan, karena konsekuensi dari dinamika tahun politik tidak dapat terhindarkan.

“Unsur-unsur clean government harus menjadi pilar dan acuan utama dalam hal usulan nama-nama penjabat, akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci utama,” tandasnya. (*ham/irj/dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/