PANGKALAN BUN – Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat terus didalami. Meskipun pelaku bernama M Taufik sudah berhasil ditangkap dengan barang bukti 100,79 gram sabu, tetapi polisi terus melakukan pengembangan, termasuk siapa pemasok narkoba tersebut.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pihaknya meminta jajaran Satnarkoba agar melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Walaupun sudah diketahui nama yang disampaikan dan asal barang tersebut, tetapi dikuatirkan apa yang disampaikan ini fiktif, sehingga perlu dilakukan upaya secara mendalam.
“Alhamdulillah kami berhasil menggagalkan narkoba ini beredar. Kalau diuangkan narkoba ini sendiri bernilai Rp140 juta,”kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono usai melakukan rilis di Halaman Mapolres, Selasa (1/3).
Diinformasikan bahwa, pelaku baru saja bebas dari Lapas Klas II Pangkalan Bun di akhir Tahun 2021 lalu. Warga Jalan Delima Madurejo ini dipenjara dengan kasus yang sama. Dan ini menjadi perhatian serius, agar nantinya pada proses hukum bisa diberikan tuntutan yang lebih tinggi. Karena tidak adanya efek jera.
“Kami minta agar kasus ini bisa dikawal supaya putusan proses hukum berlaku sesuai perbuatannya. Ini residivis dengan kasus yang sama. Supaya pelaku jera,”pungkasnya.(son/ko)