Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pendaftaran Balon Rektor UPR Dimulai 12 Mei 2022

PALANGKA RAYA – Jadwal Tahapan Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) resmi ditetapkan oleh Senat UPR, Rabu (27/4). Sesuai jadwal yang dipublikasikan  secara resmi melalui website UPR, secara garis besar ada empat tahapan yang dilewati untuk memilih rektor periode 2022-2026.

Diawali dengan penjaringan Bakal Calon Rektor UPR. Dilanjutkan tahap penyaringan Calon Rektor UPR. Berikutnya Tahap Pemilihan Calon Rektor UPR. Terakhir tahap penetapan calon rektor oleh Kemendikbudristek.

Berdasarkan dari Jadwal Pemilihan Rektor yang telah ditetapkan oleh Senat UPR dalam rapat, pendaftaran Bakal Calon Rektor akan dimulai 12 Mei 2022. Pendaftaran akan berlangsung sampai 27 Mei 2022.

Panitia Pemilihan Rektor sudah dibentuk oleh Senat UPR sejak 7 April 2022. Ketua, Prof Dr Joni Bungai,  Wakil Ketua Prof Dr Maria A Luardini, Serektaris Prof Dr I Nyoman Sudyana, Wakil Sekretaris Prof Dr Bambang S Lautt. Kemudian ada 11 orang anggota panitia.

 “Rapat Senat hari ini memasuki tahapan penetapan jadwal pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026. Selanjutnya untuk penetapan tata tertib menunggu kehadiran Irjen Kemendikbudristek Chatarina, untuk memberikan arahan yang dijadwalkan 10 Mei 2022 mendatang,” kata Ketua Senat UPR Dr Andrie Elia SE MSi didampingi Sekretaris Senat UPR Agus Mulyawan SH MH, usai Rapat Senat UPR, di Gedung SBSN, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga :  Cegah PMK Mewabah di Kotim, RPH Harus Diawasi

Semula Irjen Kemendikbudristek Chatarina dijadwalkan hadir sebelum cuti bersama yakni 27 April 2022. Namun karena terkendala tiket penerbangan kembali ke Jakarta tidak ada, akhirnya pembahasan Tatib ini diundur ke 10 Mei 2022. Meski demikian, jadwal pemilihan sudah ditetapkan. Sedangkan untuk tata tertib yang menunggu Irjen.

Setelah ditetapkan oleh Senat UPR, selanjutnya Ketua Senat UPR Dr Andrie Elia SE MSi, menyerahkan Jadwal Pemilihan Rektor UPR Periode 2022-2026 kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor UPR.

“Menyikapi adanya pemberitaan salah satu media yang menyebut ada rekayasa Senat UPR dan tanggal penjaringan berakhir 30 April 2022, itu tidak benar. Karena jadwal baru ditetapkan Senat hari ini, dan sudah diklarifikasi panitia soal itu,” imbuhnya.

Pria yang kini juga menjabat sebagai Rektor UPR ini, menambahkan, sekarang tanggung jawab sepenuhnya setiap proses pemilihan rektor, berada di tangan Panitia Pelaksana. Dia juga memastikan, setiap langkah dan proses yang dilakukan panitia tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena semua proses didasarkan pada keputusan Senat UPR yang mengacu pada Permen (Peraturan Menteri), dan aturan lainnya yang berlaku.

Baca Juga :  Gambut dan Teknologi Kunci UPR Jadi Kelas Dunia

Sementara dalam pembahasan Tatib nantinya, dia yakin akan selesai dan disepakati dalam sehari. Pasalnya, draft Tatib tersebut disusun sesuai dengan koridor aturan dan ketentuan yang berlaku, atau tidak ada yang dilanggar.

“Sangat naif jika Tatib itu disusun melanggar aturan atau ketentuan lainnya. Dengan kata lain, penyusunan draft Tatib disesuaikan dengan koridor dan aturan yang ada. Jadi kalau disebutkan penyusunan draft Tatib melanggar hukum dan aturan, itu merupakan penggiringan opini publik yang menyesatkan, itu sangat tidak baik. Apalagi kita ini dunia akademisi, tentu harus melangkah sesuai aturan dan koridor yang ada,” tutup Dr Andrie Elia SE MSi. (sma)

PALANGKA RAYA – Jadwal Tahapan Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) resmi ditetapkan oleh Senat UPR, Rabu (27/4). Sesuai jadwal yang dipublikasikan  secara resmi melalui website UPR, secara garis besar ada empat tahapan yang dilewati untuk memilih rektor periode 2022-2026.

Diawali dengan penjaringan Bakal Calon Rektor UPR. Dilanjutkan tahap penyaringan Calon Rektor UPR. Berikutnya Tahap Pemilihan Calon Rektor UPR. Terakhir tahap penetapan calon rektor oleh Kemendikbudristek.

Berdasarkan dari Jadwal Pemilihan Rektor yang telah ditetapkan oleh Senat UPR dalam rapat, pendaftaran Bakal Calon Rektor akan dimulai 12 Mei 2022. Pendaftaran akan berlangsung sampai 27 Mei 2022.

Panitia Pemilihan Rektor sudah dibentuk oleh Senat UPR sejak 7 April 2022. Ketua, Prof Dr Joni Bungai,  Wakil Ketua Prof Dr Maria A Luardini, Serektaris Prof Dr I Nyoman Sudyana, Wakil Sekretaris Prof Dr Bambang S Lautt. Kemudian ada 11 orang anggota panitia.

 “Rapat Senat hari ini memasuki tahapan penetapan jadwal pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026. Selanjutnya untuk penetapan tata tertib menunggu kehadiran Irjen Kemendikbudristek Chatarina, untuk memberikan arahan yang dijadwalkan 10 Mei 2022 mendatang,” kata Ketua Senat UPR Dr Andrie Elia SE MSi didampingi Sekretaris Senat UPR Agus Mulyawan SH MH, usai Rapat Senat UPR, di Gedung SBSN, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga :  Cegah PMK Mewabah di Kotim, RPH Harus Diawasi

Semula Irjen Kemendikbudristek Chatarina dijadwalkan hadir sebelum cuti bersama yakni 27 April 2022. Namun karena terkendala tiket penerbangan kembali ke Jakarta tidak ada, akhirnya pembahasan Tatib ini diundur ke 10 Mei 2022. Meski demikian, jadwal pemilihan sudah ditetapkan. Sedangkan untuk tata tertib yang menunggu Irjen.

Setelah ditetapkan oleh Senat UPR, selanjutnya Ketua Senat UPR Dr Andrie Elia SE MSi, menyerahkan Jadwal Pemilihan Rektor UPR Periode 2022-2026 kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor UPR.

“Menyikapi adanya pemberitaan salah satu media yang menyebut ada rekayasa Senat UPR dan tanggal penjaringan berakhir 30 April 2022, itu tidak benar. Karena jadwal baru ditetapkan Senat hari ini, dan sudah diklarifikasi panitia soal itu,” imbuhnya.

Pria yang kini juga menjabat sebagai Rektor UPR ini, menambahkan, sekarang tanggung jawab sepenuhnya setiap proses pemilihan rektor, berada di tangan Panitia Pelaksana. Dia juga memastikan, setiap langkah dan proses yang dilakukan panitia tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena semua proses didasarkan pada keputusan Senat UPR yang mengacu pada Permen (Peraturan Menteri), dan aturan lainnya yang berlaku.

Baca Juga :  Gambut dan Teknologi Kunci UPR Jadi Kelas Dunia

Sementara dalam pembahasan Tatib nantinya, dia yakin akan selesai dan disepakati dalam sehari. Pasalnya, draft Tatib tersebut disusun sesuai dengan koridor aturan dan ketentuan yang berlaku, atau tidak ada yang dilanggar.

“Sangat naif jika Tatib itu disusun melanggar aturan atau ketentuan lainnya. Dengan kata lain, penyusunan draft Tatib disesuaikan dengan koridor dan aturan yang ada. Jadi kalau disebutkan penyusunan draft Tatib melanggar hukum dan aturan, itu merupakan penggiringan opini publik yang menyesatkan, itu sangat tidak baik. Apalagi kita ini dunia akademisi, tentu harus melangkah sesuai aturan dan koridor yang ada,” tutup Dr Andrie Elia SE MSi. (sma)

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/