Rabu, Juni 26, 2024
33.5 C
Palangkaraya

Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Disperkimtan Gelar Rakor di Kotim

SAMPIT-Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Erlin Hardi ST melalui Plh Kadis Perkim Andi Arsyad ST mengatakan bahwa dasar penyelenggaraan rapat berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun anggaran 2024 Disperkimtan Provinsi nomor DPA/ A.1/ 1.04.2.10.0.00. 01.0000/ 001/2024 tanggal 02 Januari 2024.Rakor Pencegahan Seng­keta dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Kotim di Selenggarakan untuk memberikan wawasan, pemahaman dan kontribusi positif terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan di Kabupaten Kotim.
Meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan tugasnya mencegah kasus pertanahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Diharapkan dapat mengurangi/menekan jumlah kasus sengketa dan konflik pertanahan, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap bidang ekonomi, siosial politik serta ekologi.
Untuk mencegah praktik mafia tanah yang terus ada, supaya tidak bertambah karena sudah banyak meresahkan masyarakat.
“Sedangkan tujuan rapat koordinasi ini untuk melaksanakan sosialisasi, bim­bingan dan edukasi dalam kaitannya dalam rangka pencegahan sengketa dan konflik pertanahan di Wilayah Kabupaten Kotim.
Narasumber berasal dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kotim dalam hal ini akan disampaikan oleh Rihel SSos, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kotim yang disampaikan oleh Siska Purnama Sari SH, KBO Satreskrim Polres Kotim disampaikan oleh Bapak AKP Nana Rusyana SH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim disampaikan oleh Bapak Jhonsen Ginting SH MH.
Rapat koordinasi diha­diri Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Kotim, Kantor ATR/BPN Kabupaten Kotim, Camat, Lurah, dan Kepala Desa di Kabupaten Kotim.
“Kegiatan Rakor diharapkan peserta dapat memahami tentang Kewenangan dan Fungsi Bidang Pertanahan terkait dengan Pencegahan Seng­keta dan Konflik Pertanahan. Memaksimalkan peran Perangkat Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor SH MH mengatakan bahwa sengketa dan konflik sektor pertanahan sering terjadi pada sebagian daerah di wilayah Kotim. Upaya Meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan harus dilakukan karena berhubungan dengan kepentingan hidup masyarakat luas.
Upaya tersebut dilakukan karena sengekta dan konflik pertanahan dapat merugikan banyak pihak mulai dari masyarakat, dunia usaha dan peme­rintah. Salah satu kerugiannya karena dapat menimbulkan biaya tak terduga dalam proses penyelesaiannya, karena itu dibutuhkan Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang lebih baik.
Sengketa dan konflik pertanahan yang bersifat berubah secara berangsur-angsur, atau bertahap berkembang seiring dengan berjalannya waktu, anggapan bahwa kalau ada pembangunan pasti akan menimbulkan konflik pertanahan, dan hasilnya dapat berdampak menyisihkan/menurunkan nilai-nilai hidup masyarakat setempat.
“Pemerintah Kabupaten Kotim tidak mengingin­kan hal tersebut terjadi, tetapi mari kita renungkan dan pikirkan bersama, bagaimana masalah yang bisa terjadi di hulu sehingga kemudian akibatnya di hilir, katanya.
Perkara pertanahan kerap terjadi, oleh sebab itu perlu perbaikan-perbaikan mulai dari pemenuhan persyaratan sampai dengan proses penguatan dan legalisasi alas hak tanah milik masyarakat.
Pencegahan sengketa dan konflik pertanahan merupakan tugas yang tidak mudah. Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan di masa lalu. Karena itu perlu pencegahan untuk menekan jumlah kasus sengketa, dengan mempelajari kejadian masalah di masa lalu, agar tidak terulang lagi di masa sekarang ini.
Koordinasi dan Sosiali­sasi Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Kotim untuk memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah atau instansi terkait dalam menekan laju pertambahan kasus pertanahan dengan meningkatkan Pengetahuan dan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasanya secara optimal.
Selain itu adanya sinergi bersama dalam mengatasi dan memberantas masalah Mafia Tanah dengan Mitra Kerja Pe­negak Hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten, Kantor ATR/BPN Kabupaten serta Masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Untuk itu dirinya mengharapkan kepada Aparat Pemerintah Daerah, dalam penanganan masalah di bidang pertanahan agar senantiasa melakukan upaya-upaya yang dapat meminimalisir timbulnya konflik melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan seluruh stakeholder di Daerah Kabupaten Kotim, dan selalu bersikap responsif terhadap perubahan kebijakan dan isu-isu strategis di bidang pertanahan. (Hms/nue)

Baca Juga :  Dandim 1013/Mtw Hadiri Rakor Pembentukan Pos

SAMPIT-Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Erlin Hardi ST melalui Plh Kadis Perkim Andi Arsyad ST mengatakan bahwa dasar penyelenggaraan rapat berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun anggaran 2024 Disperkimtan Provinsi nomor DPA/ A.1/ 1.04.2.10.0.00. 01.0000/ 001/2024 tanggal 02 Januari 2024.Rakor Pencegahan Seng­keta dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Kotim di Selenggarakan untuk memberikan wawasan, pemahaman dan kontribusi positif terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan di Kabupaten Kotim.
Meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan tugasnya mencegah kasus pertanahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Diharapkan dapat mengurangi/menekan jumlah kasus sengketa dan konflik pertanahan, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap bidang ekonomi, siosial politik serta ekologi.
Untuk mencegah praktik mafia tanah yang terus ada, supaya tidak bertambah karena sudah banyak meresahkan masyarakat.
“Sedangkan tujuan rapat koordinasi ini untuk melaksanakan sosialisasi, bim­bingan dan edukasi dalam kaitannya dalam rangka pencegahan sengketa dan konflik pertanahan di Wilayah Kabupaten Kotim.
Narasumber berasal dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kotim dalam hal ini akan disampaikan oleh Rihel SSos, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kotim yang disampaikan oleh Siska Purnama Sari SH, KBO Satreskrim Polres Kotim disampaikan oleh Bapak AKP Nana Rusyana SH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim disampaikan oleh Bapak Jhonsen Ginting SH MH.
Rapat koordinasi diha­diri Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Kotim, Kantor ATR/BPN Kabupaten Kotim, Camat, Lurah, dan Kepala Desa di Kabupaten Kotim.
“Kegiatan Rakor diharapkan peserta dapat memahami tentang Kewenangan dan Fungsi Bidang Pertanahan terkait dengan Pencegahan Seng­keta dan Konflik Pertanahan. Memaksimalkan peran Perangkat Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor SH MH mengatakan bahwa sengketa dan konflik sektor pertanahan sering terjadi pada sebagian daerah di wilayah Kotim. Upaya Meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan harus dilakukan karena berhubungan dengan kepentingan hidup masyarakat luas.
Upaya tersebut dilakukan karena sengekta dan konflik pertanahan dapat merugikan banyak pihak mulai dari masyarakat, dunia usaha dan peme­rintah. Salah satu kerugiannya karena dapat menimbulkan biaya tak terduga dalam proses penyelesaiannya, karena itu dibutuhkan Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang lebih baik.
Sengketa dan konflik pertanahan yang bersifat berubah secara berangsur-angsur, atau bertahap berkembang seiring dengan berjalannya waktu, anggapan bahwa kalau ada pembangunan pasti akan menimbulkan konflik pertanahan, dan hasilnya dapat berdampak menyisihkan/menurunkan nilai-nilai hidup masyarakat setempat.
“Pemerintah Kabupaten Kotim tidak mengingin­kan hal tersebut terjadi, tetapi mari kita renungkan dan pikirkan bersama, bagaimana masalah yang bisa terjadi di hulu sehingga kemudian akibatnya di hilir, katanya.
Perkara pertanahan kerap terjadi, oleh sebab itu perlu perbaikan-perbaikan mulai dari pemenuhan persyaratan sampai dengan proses penguatan dan legalisasi alas hak tanah milik masyarakat.
Pencegahan sengketa dan konflik pertanahan merupakan tugas yang tidak mudah. Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan di masa lalu. Karena itu perlu pencegahan untuk menekan jumlah kasus sengketa, dengan mempelajari kejadian masalah di masa lalu, agar tidak terulang lagi di masa sekarang ini.
Koordinasi dan Sosiali­sasi Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Kotim untuk memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah atau instansi terkait dalam menekan laju pertambahan kasus pertanahan dengan meningkatkan Pengetahuan dan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasanya secara optimal.
Selain itu adanya sinergi bersama dalam mengatasi dan memberantas masalah Mafia Tanah dengan Mitra Kerja Pe­negak Hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten, Kantor ATR/BPN Kabupaten serta Masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Untuk itu dirinya mengharapkan kepada Aparat Pemerintah Daerah, dalam penanganan masalah di bidang pertanahan agar senantiasa melakukan upaya-upaya yang dapat meminimalisir timbulnya konflik melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan seluruh stakeholder di Daerah Kabupaten Kotim, dan selalu bersikap responsif terhadap perubahan kebijakan dan isu-isu strategis di bidang pertanahan. (Hms/nue)

Baca Juga :  Dandim 1013/Mtw Hadiri Rakor Pembentukan Pos

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/