SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiagakan empat lokasi isolasi. Hal tersebut menyikapi kembali melonjaknya penderita kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir ini. Empat fasilitas kesehatan yang disiapkan untuk merawat penderita Covid-19 ialah RSUD dr Murjani Sampit, Klinik Islamic Center, RS Pratama Samuda dan RS Pratama Parenggean.
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor mengatakan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah daerah dalam menyikapi kasus meningkatnya penyebaran Covid-19 yang terjadi dalam dua minggu terakhir ini. “Untuk ruang isolasi di RSUD dr Murjani Sampit tersedia 98 tempat tidur, Klinik Islamic Center 78 tempat tidur, RS Pratama Samuda 16 tempat tidur dan RS Pratama Parenggean terdapat 9 tempat tidur,” sampai Halikinnor Rabu (30/6).
Dia mengatakan, saat ini penanganan pasien Covid-19 masih dipusatkan di RSUD dr Murjani, tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit tersebut masih tersedia karena sebagian besar penderita Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah.
“Sebagai antisipasi lonjakan pasien Covid-19 yang harus dirawat maka ruang isolasi di tiga tempat lainnya tersebut kini juga disiagakan tetapi diharapkan tiga tempat ini tidak dipergunakan,” ucapan Halikin.
Dirinya juga meminta kesadaran masyarakat. Masyarakat harus lebih waspada karena penularan Covid-19 di daerah ini meningkat, hal Ini diduga karena aktivitas masyarakat yang mulai normal, namun sebagian tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Saya juga menghimbau masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak penting. Pemerintah daerah juga terus memaksimalkan vaksinasi agar semakin banyak warga yang memiliki kekebalan tubuh yang baik sehingga tidak mudah terjangkit virus mematikan itu,” ujar Halikin.
Mantan sekertaris daerah ini juga mengatakan pemerintah daerah juga tetap memantau penderita COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri. Kalau memang mereka tidak bisa disiplin dalam menjalankan isolasi mandiri maka akan lakukan perawat di ruang isolasi.
“Dan untuk penegakkan pendisiplinan, kami sedang menggodok peraturan daerah dan peraturan bupati, kalau sudah ada payung hukumnya maka kami akan menggelar operasi yustisia dengan menerapkan sanksi denda maupun sanksi lainnya yang akan tertuang dalam perda maupun perbup nantinya,” tutupnya.(bah/uni)