Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

RAPBD 2021 Disetujui

PULANG PISAU-DPRD Pulang Pisau menggelar rapat paripurna, Senin (30/11). Kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dipimpin  Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa’i didampingi Waket I dan Waket II.

Dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan III tahun sidang 2020 itu dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan (BAP) bersama rancangan peraturan daerah(Raperda) APBD Pulang Pisau TA 2021.

Rapat diawali laporan tim perumus lima buah raperda, dilanjutkan laporan tim perumus RAPBD  TA 2021 dan persetujuan bersama lima buah raperda dan satu buah RAPBD.

Saat menyampaikan sambutan Taty menegaskan, saran dan pendapat yang disampaikan dewan, semuanya dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Pulang Pisau TA 2021.

Baca Juga :  Balita Kembar Siam Asal Kobar Segera Dipisah

“Agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah pada masa mendatang,” kata Taty.

Plt Bupati mengungkapkan, pembahasan lima raperda dilakukan secara detail dalam rapat gabungan.

“Saya yakin, kita semua yang mengikuti proses pembahasan dengan segala dinamikanya akan sampai pada suatu kesimpulan,” kata Taty.

Menurutnya, komunikasi yang konstruktif harus terus antara pemerintah daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah.

“Saya bersyukur atas lancarnya proses pembahasan lima raperda. Baik raperda usulan  eksekutif dan raperda inisiatif DPRD kabupaten Pulang Pisau,” ucap Taty.

Dia menambahkan, memang selalu ada dinamika yang terjadi dalam setiap proses pembahasan.

“Pendapat, kritik dan saran kita maknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsi bagi kemajuan pembangunan daerah,” kata Taty.

Baca Juga :  Targetkan Capaian Vaksinasi 100 Persen

Demikian pula, lanjut dia, pendapat dan saran yang disampaikan melalui laporan komisi-komisi dewan akan menjadi masukan dan bahan perbaikan bagi perangkat daerah guna menghasilkan sebuah produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (art/pk)

PULANG PISAU-DPRD Pulang Pisau menggelar rapat paripurna, Senin (30/11). Kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dipimpin  Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa’i didampingi Waket I dan Waket II.

Dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan III tahun sidang 2020 itu dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan (BAP) bersama rancangan peraturan daerah(Raperda) APBD Pulang Pisau TA 2021.

Rapat diawali laporan tim perumus lima buah raperda, dilanjutkan laporan tim perumus RAPBD  TA 2021 dan persetujuan bersama lima buah raperda dan satu buah RAPBD.

Saat menyampaikan sambutan Taty menegaskan, saran dan pendapat yang disampaikan dewan, semuanya dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Pulang Pisau TA 2021.

Baca Juga :  Balita Kembar Siam Asal Kobar Segera Dipisah

“Agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah pada masa mendatang,” kata Taty.

Plt Bupati mengungkapkan, pembahasan lima raperda dilakukan secara detail dalam rapat gabungan.

“Saya yakin, kita semua yang mengikuti proses pembahasan dengan segala dinamikanya akan sampai pada suatu kesimpulan,” kata Taty.

Menurutnya, komunikasi yang konstruktif harus terus antara pemerintah daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah.

“Saya bersyukur atas lancarnya proses pembahasan lima raperda. Baik raperda usulan  eksekutif dan raperda inisiatif DPRD kabupaten Pulang Pisau,” ucap Taty.

Dia menambahkan, memang selalu ada dinamika yang terjadi dalam setiap proses pembahasan.

“Pendapat, kritik dan saran kita maknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsi bagi kemajuan pembangunan daerah,” kata Taty.

Baca Juga :  Targetkan Capaian Vaksinasi 100 Persen

Demikian pula, lanjut dia, pendapat dan saran yang disampaikan melalui laporan komisi-komisi dewan akan menjadi masukan dan bahan perbaikan bagi perangkat daerah guna menghasilkan sebuah produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (art/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/