Site icon KaltengPos

Nilai Ambang Batas Tes CPNS Belum Ditentukan

ilustrasi CPNS

PALANGKA RAYA-Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi dimulai dengan dibukanya pendaftaran pada 30 Juni lalu. Namun hingga pengumunan pendaftaran dibuka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menyampikan perihal ambang batas atau passing grade penilaian tes nantinya.

“Nilai ambang batas kelulusan belum disampaikan BKN ke kami, ditunggu saja hingga saatnya nanti akan disampaikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Jumat (2/7).

Diungkapkannya, seleksi CPNS tahun ini pada prinsipnya masih sama dengan seleksi CPNS sebelumnya. Tes akan menggunakan sistem computer asissted test (CAT). Dimulai dari seleksi administrasi, lalu berlanjut ke seleksi kompetensi dasar (SKD). Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti SKD yang dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit, dengan bobot penilaian 40 persen.

“Tes itu meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP),” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada jalur kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberlakukan ketentuan khusus. Waktu pelaksanaan SKD dalam durasi 130 menit. Nilai ambang batas yang berlaku yakni pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

“Prinsip kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan, hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN,” jelasnya.

Suhufi menyebut, jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas. Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, sampai dengan TWK.

“Apabilapun nilai masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar tersebut diiikutkan SKB,” sebut dia.

Dikatakannya, bagi pelamar yang lulus SKD berhak mengikuti tes selanjutnya berupa seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan bobot penialian 60 persen. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi 120 menit.

“Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan, yakni SKD sebesar 40 persen dan SKB 60 persen,” ujarnya.

Apabila terdapat pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang tertinggi. Apabila masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

“Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister. Dan jika masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertua,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Exit mobile version