Melalui media sosial, digital banner, dan flyer pihak Angkasa Pura II semaksimal mungkin menyebarkan informasi kepada calon penumpang terkait SE 4642 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Covid-19 di Palangka Raya, yakni di RSUD Kota Palangka Raya, RSUD Doris Sylvanus, dan RS Bhayangkara. Juga berkoordinasi dan memastikan penyelenggara laboratorium meng-input hasil pemeriksaan swab PCR ke dalam aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara.
Berdasarkan data report health document validation di Bandara Tjilik Riwut, dalam uji coba pelaksanaan aturan tersebut dari 24 Juli sampai 31 Juli, diperoleh hasil bahwa total layak terbang sebesar 60,78%, sedangkan total tidak layak terbang sebesar 39,22%.
Per 1 Agustus 2021, SE 847 mulai diimplementasikan. Berdasarkan data report health document validation di Bandara Tjilik Riwut, dari 180 penumpang yang berangkat kemarin menggunakan jasa penerbangan Batik Air dan Citilink, diketahui hasil total layak terbang sebesar 68,33% dan total tidak layak terbang 31,67%.
Para calon penumpang yang dinyatakan tidak layak terbang, proses validasi persyaratan dokumen dilakukan secara manual oleh petugas KKP, dengan menunjukkan dokumen asli (hardcopy) vaksinasi dan hasil tes PCR. Selama proses implementasi SE 847 terkait digitalisasi dokumen kesehatan bagi calon penumpang, petugas di bandara selalu menerapkan protokol kesehatan 3M tanpa mengurangi kenyamanan para calon penumpang.
Pihak pengelola Bandara Tjilik Riwut menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan dokumen kesehatan dengan tingkat akurasi keaslian dokumen 100%. Selain itu, dapat mengurangi adanya kontak langsung antara petugas dengan calon penumpang selama proses pemeriksaan dokumen kesehatan. (*/sja/ce/ala)