JPU yang tidak puas dengan jawaban itu memintanya untuk memperjelas.
“Gimana maksud saudara?“ tanya Sustine lagi. “SPK- SPK yang kita buat memang ada beberapa yang istilahnya memang betul dibuat dan dikerjakan dan memang dibuat sesuai dengan SP pengerjaannya,“jawab Agus.
“Jadi memang ada yang tidak ada pengerjaan?“ cecar Sustine lagi.
“Kalau sampai tidak ada, kayaknya enggak bu, tetapi kalau menambah nilai nominalnya mungkin iya,“ ujar Agus lalu menjelaskan bahwa penambahan nilai nominal dalam kontrak tersebut dilakukan dengan alasan ada kebutuhan dan dilakukan atas instruksi dari Widodo.
Mendengar jawaban itu, JPU kemudian membacakan keterangan BAP yang disampaikan Agus saat dirinya diperiksa oleh kejaksaan.
“Pada pertanyaan ke-27 dan 28, sejak kapan saudara mengetahui bahwa pekerjaan itu fiktif, saudara menjawab kalau saudara mengetahui hal tersebut pada saat sejumlah uang dicairkan dan diambil oleh Widodo, dan saya disuruh membuat pertanggungjawaban yang tidak semestinya dan setelah saya cek laporan ternyata pekerjaan tersebut memang tidak ada, dan hal itu memang sering dilakukan saudara Widodo, itu maksudnya apa?“ tanya Sustine kepada Agus.
Mendengar pertanyaan itu, saksi ini sempat lama terdiam sebelum kemudian menjawab hanya membuat dokumen perencanaan kegiatan termasuk kelengkapan dokumen SPK untuk proyek SRNBR tersebut.
“Saya hanya membuat dokumen perencanaan saja bu,“ kata Agus yang akhirnya mengakui memang ada kegiatan pekerjaan proyek PDAM tersebut yang benar fiktif alias tidak ada pengerjaannya.
Sustine lalu membacakan isi BAP dari Agus. Dalam BAP disebut ada 18 proyek di PDAM yang fiktif dan dimark-up. Sustine juga merincikan 18 proyek itu.
“Kenapa sampai pengerjaan proyek fiktif di PDAM Kapuas itu sampai terjadi?” tanya Sustine.
Agus secara terang- terangan memintanya menanyakan pertanyaan itu kepada terdakwa Widodo Karena dia mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.
“Mungkin pak Widodo yang bisa menjelaskan,“ ujar Agus sambil menunjuk layar televisi di mana Widodo mengamati sidang secara daring.
Agus hanya mengakui kalau dirinya membuat semua surat pertanggungjawaban proyek proyek tersebut. Agus juga mengakui bahwa menyuruh saksi Sudarso, salah satu rekanan pekerjaan di PDAM Kapuas untuk membuat sebuah perusahaan berbentuk CV untuk kelancaran pekerjaan yang diserahkan kepada Sudarso di PDAM Kapuas.