Minggu, November 24, 2024
24.7 C
Palangkaraya

Sidang Tipikor PDAM Kapuas, Saksi Mengakui Ada Proyek Fiktif

Saat ditanyakan oleh tim JPU apakah dirinya memiliki bukti akta asli pendirian perusahaan tersebut, Sudarso mengaku menjabat direktur di perusahaan itu, tidak memiliki surat asli akta pendirian perusahaan itu.

“Yang megang aslinya itu pak Agus Cahyono,“ ujar Sudarsono yang mengaku hanya memiliki foto copy surat akta perusahaan. Sudarso sendiri mengakui bahwa ketika disuruh mengerjakan pekerjaan suatu proyek pemasangan pipa di PDAM Kapuas dibayar secara upah harian.

“Satu harinya saya dibayar Rp125 ribu,” ujar Sudarso yang mengakui dirinya memang pernah menandatangani sejumlah dokumen terkait pekerjaan proyek yang dia kerjakan.
“Tetapi dalam dokumen itu tidak ada tertulis nilainya,“ ujar Sudarso yang saat diperlihatkan JPU sejumlah dokumen SPK yang ditandatanganinya mengatakan nilai proyek yang diterimanya tersebut tidak sebesar nilai yang tertera di dalam dokumen tersebut.

Baca Juga :  Polantas Kapuas Patroli sambil Berbagi Sembako

Dalam tanggapannya terhadap kesaksian Sudarso ini, Widodo lagi-lagi membantah pernah menyarankan saksi Sudarso untuk membuat CV Wira Karya.
“ Saya tidak pernah menyuruh untuk membuat CV, bahkan saya sama sekali tidak tahu yang mulia“ ucap Widodo kepada majelis hakim.
Rencananya sidang masih akan berlanjut pada kamis pekan depan ,dengan agenda masih mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Saat ditanyakan oleh tim JPU apakah dirinya memiliki bukti akta asli pendirian perusahaan tersebut, Sudarso mengaku menjabat direktur di perusahaan itu, tidak memiliki surat asli akta pendirian perusahaan itu.

“Yang megang aslinya itu pak Agus Cahyono,“ ujar Sudarsono yang mengaku hanya memiliki foto copy surat akta perusahaan. Sudarso sendiri mengakui bahwa ketika disuruh mengerjakan pekerjaan suatu proyek pemasangan pipa di PDAM Kapuas dibayar secara upah harian.

“Satu harinya saya dibayar Rp125 ribu,” ujar Sudarso yang mengakui dirinya memang pernah menandatangani sejumlah dokumen terkait pekerjaan proyek yang dia kerjakan.
“Tetapi dalam dokumen itu tidak ada tertulis nilainya,“ ujar Sudarso yang saat diperlihatkan JPU sejumlah dokumen SPK yang ditandatanganinya mengatakan nilai proyek yang diterimanya tersebut tidak sebesar nilai yang tertera di dalam dokumen tersebut.

Baca Juga :  Polantas Kapuas Patroli sambil Berbagi Sembako

Dalam tanggapannya terhadap kesaksian Sudarso ini, Widodo lagi-lagi membantah pernah menyarankan saksi Sudarso untuk membuat CV Wira Karya.
“ Saya tidak pernah menyuruh untuk membuat CV, bahkan saya sama sekali tidak tahu yang mulia“ ucap Widodo kepada majelis hakim.
Rencananya sidang masih akan berlanjut pada kamis pekan depan ,dengan agenda masih mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/