Bupati menyebut, perbaikan atas kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun oleh PBS harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gumas. “Dinas akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai standar yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Irwansah menyebut, dengan diresponsnya anspirasi yang diuratakan masyarakat terkait keluhan kerusakan jalan, artinya pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah ada untuk masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat Gumas diimbau untuk tidak perlu khawatir soal perbaikan ruas jalan tersebut, karena pemerintah dan pihak PBS yang akan menanganinya.
“Pemerintah sudah merespons terkait keluhan masyarakat, upaya-upaya telah dilakukan dalam rangka percepatan perbaikan jalan yang rusak itu,” ucapnya. (okt/ce/ala)