Terlebih, lanjut dia, pada Idulfitri tahun ini cuti bersama hanya satu hari. Yakni pada tanggal 12 Mei saja. “Artinya dari tanggal 6, 7, 10 dan 11 para ASN tetap wajib turun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap dia.
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga tidak menginginkan ada ASN yang mencuri star libur cuti bersama. “Jangan sampai meninggalkan tugas tanpa alasan yang dibenarkan. Apalagi sampai mengorbankan pelayanan kepada masyarakat,” harap dia.
Terlebih, lanjut dia, pemerintah daerah akan melakukan kontrol terhadap kehadiran para ASN sebelum dan sesudah hari raya Idulfitri. “Jika sampai ditemukan ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas bisa dikenakan sanksi. Kalau sampai disanksi, tentu akan merugikan diri sendiri,” beber Fadli.
Dia juga berharap, setelah cuti bersama dan libur hari raya Idulfitri, para ASN tidak ada yang menambah libur dan bisa masuk kerja seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Jangan sampai ketidakhadiran itu menganggu pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (art/ko)