Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Mudik Lokal Diperbolehkan

Hasil Rapid Antigen Tak Diperlukan

SAMPIT-Kesimpangsiuran informasi terkait larangan mudik lokal pada perayaan lebaran Idulfitri 1442 H antar kabupaten di Provinsi Kalteng hingga kini masih membingungkan masyarakat. Hal ini direspon cepat oleh Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor. Bupati menegaskan tidak ada larangan mudik local, yaitu mudik antar kabupaten/kota di Provinsi Kalteng.

“Waktu ketemu Gubernur Kalteng, beliau mengatakan tidak ada larangan mudik local. Yang dilarang itu mudik ke luar daerah Kalteng,” terang Halikinnor, Kamis (6/5).

Sebelumnya, Pemkab Kotim telah mengirim surat ke Gubernur Kalteng terkait permasalah tersebut. Pada intinya, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal atau dalam kabupaten/koya saat perayaan Idulfitri 1442 H dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan Covid-19.

Baca Juga :  Peringatan Isra Miraj, Mukharudin Ajak Umat Bersatu

Hasil Rapid Antigen Tak Diperlukan

SAMPIT-Kesimpangsiuran informasi terkait larangan mudik lokal pada perayaan lebaran Idulfitri 1442 H antar kabupaten di Provinsi Kalteng hingga kini masih membingungkan masyarakat. Hal ini direspon cepat oleh Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor. Bupati menegaskan tidak ada larangan mudik local, yaitu mudik antar kabupaten/kota di Provinsi Kalteng.

“Waktu ketemu Gubernur Kalteng, beliau mengatakan tidak ada larangan mudik local. Yang dilarang itu mudik ke luar daerah Kalteng,” terang Halikinnor, Kamis (6/5).

Sebelumnya, Pemkab Kotim telah mengirim surat ke Gubernur Kalteng terkait permasalah tersebut. Pada intinya, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal atau dalam kabupaten/koya saat perayaan Idulfitri 1442 H dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan Covid-19.

Baca Juga :  Peringatan Isra Miraj, Mukharudin Ajak Umat Bersatu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/