“Kedatangan KPU pusat untuk konfirmasi penanganan perkara dugaan tipikor di KPU Kapuas,” ungkap Kajari Kapuas Arief Raharjo, Rabu (6/10).
Kajari memastikan kepada KPU pusat bahwa penanganan perkara tipikor KPU Kapuas tetap berjalan dan on the track untuk dituntaskan. Kajari menjamin bahwa pihaknya bekerja secara profesional dalam penanganan perkara ini. “Sejauh ini tim penyidik terus bekerja,” tuturnya.
Kajari menjelaskan, tipikor ini berawal saat KPU Kapuas menerima hibah dari APBN dan APBD Provinsi Kalteng untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2020. Dalam realisasi anggaran itu, terdapat penyimpangan belanja barang dan jasa.
“Belanja barang jasa harus tunduk kepada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, karena ada penyimpangan, maka timbul kerugian negara,” tegasnya.
Arief Raharjo mengaku bahwa KPU pusat mendukung penuh penyelesaian perkara tipikor ini hingga tuntas.
“Saya jamin semuanya on the track dan transparan, jadi semua pihak dapat memantau,” tutupnya. (alh/ce/ala)