Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Masuk Level 4, Polres Cek Kendaraan Masuk Katingan

KASONGAN-Dalam rangka menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Katingan, jajaran Polres Katingan bersama TNI, Satpol PP, BPBD, Perhubungan, dan Tagana kembali turun ke lapangan untuk mengecek setiap kendaraan yang keluar masuk di wilayah Katingan. Kegiatan ini dilaksanakan di Pos penyekatan daerah Kereng Humbang Kota Kasongan, Sabtu (7/8) malam.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK ketika dikonfirmasi melalui Kabagops Kompol Triyo Sugiyono SH menjelaskan, bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan salah satu implementasi dari Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Oleh sebab itu setiap angkutan barang, maupun penumpang kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Senin (9/8).

Baca Juga :  21 KK Warga Transmigrasi dari Jawa Ditempatkan di UPT Dadahup

Selain melakukan kegiatan operasi pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan, tim gabungan juga mensosialisasikan tentang pembatasan jam operasi aktivitas masyarakat pemilik warung makan, rumah makan, restoran, dan kafe.

“Sesuai ketentuan, batas waktu kegiatan sampai dengan pukul 20.00 WIB serta dilarang berkerumun,” tegas Kabagops Polres Katingan.

KASONGAN-Dalam rangka menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Katingan, jajaran Polres Katingan bersama TNI, Satpol PP, BPBD, Perhubungan, dan Tagana kembali turun ke lapangan untuk mengecek setiap kendaraan yang keluar masuk di wilayah Katingan. Kegiatan ini dilaksanakan di Pos penyekatan daerah Kereng Humbang Kota Kasongan, Sabtu (7/8) malam.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK ketika dikonfirmasi melalui Kabagops Kompol Triyo Sugiyono SH menjelaskan, bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan salah satu implementasi dari Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Oleh sebab itu setiap angkutan barang, maupun penumpang kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Senin (9/8).

Baca Juga :  21 KK Warga Transmigrasi dari Jawa Ditempatkan di UPT Dadahup

Selain melakukan kegiatan operasi pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan, tim gabungan juga mensosialisasikan tentang pembatasan jam operasi aktivitas masyarakat pemilik warung makan, rumah makan, restoran, dan kafe.

“Sesuai ketentuan, batas waktu kegiatan sampai dengan pukul 20.00 WIB serta dilarang berkerumun,” tegas Kabagops Polres Katingan.

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/