SAMPIT – Palang Merah Indonesia (PMI) Kotawaringin Timur (Kotim) sejak 13 Juli 2020 lalu membuka layanan pemeriksaan cepat antibodi SARS-CoV-2 dengan metode ECLIA. Kemudian juga membuka layanan pemeriksaan cepat antigen pada 26 Desember 2020 seiring kebijakan pemerintah mewajibkan pemeriksaan bagi warga yang bepergian menggunakan pesawat.
“Tarif layanan pemeriksaan Covid-19 di PMI Kotim semakin murah setelah kami melakukan penurunan tarif, karena harga peralatannya terjadi penurunan. Kebijakan itu untuk meringankan beban masyarakat yang ingin bepergian,” ujar Kepala Unit Donor Darah PMI Kotim, dr Yuendri Irawanto, Senin (8/2).
Menurutnya, PMI Kotim mulai 8 Februari 2021, akan menurunkan tarif layanan sehingga semakin murah dan terjangkau masyarakat. Tidak hanya itu, jenis layanan juga ditambah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. seperti tarif pemeriksaan antibodi kualitatif SARS-COV-2 dengan metode ECLIA kini ditetapkan Rp.100.000 yang sebelumnya Rp.125.000 yang hasil pemeriksaannya bisa diketahui dalam hitungan jam karena memerlukan waktu untuk proses.
“Kalau tarif pemeriksaan tes cepat antigen turun menjadi Rp200 ribu yang sebelumnya Rp250 ribu. Pemeriksaan ini menggunakan alat Kit SD Biosensor SARS-CoV-2 Rapid Antigen test Rekomedasi WHO dengan nomor izin edar Kemenkes RI AKL 20303026975. Hasilnya juga bisa diketahui dalam hitungan menit,” sampai Yuendri.
Dia mengatakan, PMI juga melakukan pemeriksaan tes cepat antibodi dengan menggunakan alat Kit Dynamiker yang memiliki nomor Izin edar Kemenkes RI AKL 20303024849. Hasil pemeriksaannya sudah bisa diketahui dalam hitungan menit dengan tarif Rp100 ribu.
“Kami mengedepankan pelayanan untuk membantu masyarakat. Maka untuk itulah, kalau biaya produksi terjadi penurunan seperti sekarang ini maka tarif juga akan kami turunkan sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat,” ucap Yuendri.
Ia juga menambahkan, saat ini dalam sehari ada sekitar 100 orang yang datang memeriksakan diri, karena untuk bepergian keluar pulau seperti Pulau Jawa di sana sangat ketat, sehingga warga yang melakukan perjalanan harus membawa surat kesehatan dari daerah asalnya.(bah/pk)