Adapun ketentuan yang dimaksud lanjutnya, Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. Kemudian Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
Kelonggaran diberikan kepada masyarakat di wilayah Kotim dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali untuk melaksanakan salat Ied di masjid, musala atau tanah lapang. Namun harus didasarkan pendapat ahli yang kredibel dan amanah.
“Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir,” tegasnya.
Sedangkan bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.