KUALA KURUN-Terkait penetapan tersangka ketiga oknum ASN Disdikpora Kabupaten Gunung Mas, Kepala Kejaksaan Gunung Mas, Nikon N.N mengatakan bahwa upaya penangguhan pasti ada. Namun menurutnya, bukan Kejari sendiri yang memutuskan penangguhan status ketiga tersangka, tapi ada tim di Kejaksaan Kabupaten Gunung Mas yang menilai apakah layak tidak ditangguhkan.
“Ada tim yang memutuskan, dengan alasan yang objektif dan subjektif yang diputuskan,”ungkap Nikon, Kamis,(11/8/2022).
Saat ditanya apakah ada kemungkinan ada tersangka baru dari kasus DAK Fisik Tahun 2020 ini. Nikon mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. “Kalau ada yang terlibat pasti kami jadikan tersangka. Saat ini, dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, baru tiga tersangka dari kasus tersebut,”tambah dia.
Kemudian tegas Nikon, pihaknya terus memantau apa yang menyebabkan kerugian negara, terutama yang sangat merugikan masyarakat banyak. Dari pemantauan Kejaksaan Gunung Mas, jika ada kasus baru, pihaknya akan memanggil pers untuk merilis hasil pengungkapan kejaksaan tersebut.
“Jika kami akan merilis pengungkapan kasus baru di kejaksaan Gunung Mas, kami akan memanggil pihak wartawan untuk merilis pengungkapan kasus tipikor tersebut,”tegas Nikon.
Sebelumnya, Pada hari Rabu 10 agustus 2022, tim Jaksa Penyidik Kejari Gunung Mas telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu ES, WN, dan IN terkait perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020.
Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik pada Kejari Gunung Mas di rutan Polres Gunung Mas selama 20 hari kedepan sebagai tahanan Jaksa Penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 1,2 Miliar. Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ketentuan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tim)