Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Warga Abaikan Prokes

Sejumlah warga yang tidak menggunakan masker diberi sanksi petugas, karena telah melanggar Perbup 53 tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Senin (11/1).

KASONGAN – Meningkatnya Covid-19 di Kabupaten Katingan tidak membuat takut sebagian warga. Buktinya ketika penindakan operasi Yustisi wajib menggunakan masker, yang digelar tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, masih ada sejumlah warga ditemukan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

“Ada 40 pelanggaran yang ditemukan tidak menggunakan masker,” kata Kepala Satpol PP Katingan Pimanto melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Masriadie ketika memimpin operasi di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 di depan Gerbang Kantor Bupati Katingan, Senin (11/1).

Dia menyayangkan, masih banyak warga tidak mematuhi Prokes. Padahal kata dia, sosialisasi maupun operasi seperti ini, sangat sering dilakukan. Seharusnya kata Masriadie, masyarakat sudah sadar dan bisa menerapkan Prokes dengan baik.

Baca Juga :  Maksimalkan Penyerapan Anggaran

“Kemarin setiap pengendara yang melintas, kita periksa. Jika ada yang tidak menggunakan masker, langsung kita arahkan menuju meja Penindakan  Petugas  Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP,” ungkapnya.

Bagi warga yang melanggar ungkapnya, diberikan pilihan sanksi sesuai aturan. Sanksi pertama; denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. Kedua; sanksi sosial.

“Dalam kegiatan ini kita juga memberikan pemahaman dan edukasi terhadap Perbup 53 tahun 2020. Mudah-mudahan dengan adanya operasi seperti ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat. Harapan kita tidak ada lagi yang terjaring operasi,” ujarnya.

Sebab menurutnya, operasi seperti ini akan terus mereka lakukan di sepanjang 2021. Lokasinya akan selalu berpindah tempat.

“Ini dalam rangka menekan angka penularan Covid. Sehingga tidak lagi mengalami kenaikan,” tandasnya.(eri)

Baca Juga :  Cegah PMK Mewabah di Kotim, RPH Harus Diawasi
Sejumlah warga yang tidak menggunakan masker diberi sanksi petugas, karena telah melanggar Perbup 53 tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Senin (11/1).

KASONGAN – Meningkatnya Covid-19 di Kabupaten Katingan tidak membuat takut sebagian warga. Buktinya ketika penindakan operasi Yustisi wajib menggunakan masker, yang digelar tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, masih ada sejumlah warga ditemukan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

“Ada 40 pelanggaran yang ditemukan tidak menggunakan masker,” kata Kepala Satpol PP Katingan Pimanto melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Masriadie ketika memimpin operasi di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 di depan Gerbang Kantor Bupati Katingan, Senin (11/1).

Dia menyayangkan, masih banyak warga tidak mematuhi Prokes. Padahal kata dia, sosialisasi maupun operasi seperti ini, sangat sering dilakukan. Seharusnya kata Masriadie, masyarakat sudah sadar dan bisa menerapkan Prokes dengan baik.

Baca Juga :  Maksimalkan Penyerapan Anggaran

“Kemarin setiap pengendara yang melintas, kita periksa. Jika ada yang tidak menggunakan masker, langsung kita arahkan menuju meja Penindakan  Petugas  Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP,” ungkapnya.

Bagi warga yang melanggar ungkapnya, diberikan pilihan sanksi sesuai aturan. Sanksi pertama; denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. Kedua; sanksi sosial.

“Dalam kegiatan ini kita juga memberikan pemahaman dan edukasi terhadap Perbup 53 tahun 2020. Mudah-mudahan dengan adanya operasi seperti ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat. Harapan kita tidak ada lagi yang terjaring operasi,” ujarnya.

Sebab menurutnya, operasi seperti ini akan terus mereka lakukan di sepanjang 2021. Lokasinya akan selalu berpindah tempat.

“Ini dalam rangka menekan angka penularan Covid. Sehingga tidak lagi mengalami kenaikan,” tandasnya.(eri)

Baca Juga :  Cegah PMK Mewabah di Kotim, RPH Harus Diawasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/