Jumat, September 20, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Terjerat Tipikor, Mantan Camat Jalani Sidang Perdana

JPU juga menyebut bahwa hasil pengerjaan proyek pembuatan jalan tembus antardesa oleh pihak kontraktor yakni H Asang Triasha, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dikatakan juga, ketika pihak kontraktor menyatakan pengerjaan proyek telah selesai, tidak pernah ada serah terima hasil pekerjaan antara pihak kontraktor dengan para kepala desa terkait.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp2.107.850.000,” sebut JPU membacakan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi ini.

Kerugian negara ini merupakan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh pihak Inpektorat Kabupaten Katingan berdasarkan akumulasi  pembayaran yang sudah dilakukan oleh ke sebelas kepala desa ke pihak H. Asang Triasha selaku pelaksana pekerjaan.

Usai pembacaan dakwaan yang berlangsung kurang lebih 25 menit, hakim Alfon bertanya kepada penasihat hukum terdakwa, apakah akan mengajukan tanggapan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. “Gimana pihak terdakwa, apa ada tanggapan keberatan,” tanya Alfon kepada Haruman.

Baca Juga :  Bank Kalteng Peduli, Serahkan Seribu Paket Sembako

Haruman menjawab bahwa pihaknya berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Haruman pun meminta waktu untuk mempersiapkan eksepsi. “Kami akan mengajukan secara tertulis nota keberatan, yang mulia,” kata Haruman dan langsung disetujui ketua majelis hakim.

Rencananya  sidang kasus tipikor ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Ditemui usai sidang, salah satu anggota tim JPU yang menangani perkara ini, Suhadi, S.H. kepada wartawan mengatakan bahwa dalam proyek pengerjaan jalan tembus antardesa di Kecamatan Katingan Hulu tersebut, kerugian negara sebesar Rp2.107.850.000,-.

“Nilai kerugian yang besar itu karena ternyata jalan yang dibangun tidak berfungsi,” terang Suhadi.

Baca Juga :  Taati Imbauan Pemerintah

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Haruman Supono, dalam keterangannya kepada Kalteng Pos menyebut, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum terhadap kliennya bertentangan dengan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menurut saya dakwaan tadi tidak sesuai dengan Pasal 143 KUHAP, jadi jaksa menyusun dakwaan secara kurang cermat,” ujar Haruman.

Haruman mengatakan, menghadapi sidang perkara korupsi ini, pihaknya telah menyiapkan berbagai berkas serta argumen hukum untuk menangkis tuduhan jaksa demi membuktikan kliennya tidak bersalah. “Kami punya berbagai bukti yang akan ditunjukan dalam persidangan nanti,” ucapnya. (sja/ce/ala)

JPU juga menyebut bahwa hasil pengerjaan proyek pembuatan jalan tembus antardesa oleh pihak kontraktor yakni H Asang Triasha, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dikatakan juga, ketika pihak kontraktor menyatakan pengerjaan proyek telah selesai, tidak pernah ada serah terima hasil pekerjaan antara pihak kontraktor dengan para kepala desa terkait.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp2.107.850.000,” sebut JPU membacakan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi ini.

Kerugian negara ini merupakan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh pihak Inpektorat Kabupaten Katingan berdasarkan akumulasi  pembayaran yang sudah dilakukan oleh ke sebelas kepala desa ke pihak H. Asang Triasha selaku pelaksana pekerjaan.

Usai pembacaan dakwaan yang berlangsung kurang lebih 25 menit, hakim Alfon bertanya kepada penasihat hukum terdakwa, apakah akan mengajukan tanggapan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. “Gimana pihak terdakwa, apa ada tanggapan keberatan,” tanya Alfon kepada Haruman.

Baca Juga :  Bank Kalteng Peduli, Serahkan Seribu Paket Sembako

Haruman menjawab bahwa pihaknya berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Haruman pun meminta waktu untuk mempersiapkan eksepsi. “Kami akan mengajukan secara tertulis nota keberatan, yang mulia,” kata Haruman dan langsung disetujui ketua majelis hakim.

Rencananya  sidang kasus tipikor ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Ditemui usai sidang, salah satu anggota tim JPU yang menangani perkara ini, Suhadi, S.H. kepada wartawan mengatakan bahwa dalam proyek pengerjaan jalan tembus antardesa di Kecamatan Katingan Hulu tersebut, kerugian negara sebesar Rp2.107.850.000,-.

“Nilai kerugian yang besar itu karena ternyata jalan yang dibangun tidak berfungsi,” terang Suhadi.

Baca Juga :  Taati Imbauan Pemerintah

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Haruman Supono, dalam keterangannya kepada Kalteng Pos menyebut, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum terhadap kliennya bertentangan dengan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menurut saya dakwaan tadi tidak sesuai dengan Pasal 143 KUHAP, jadi jaksa menyusun dakwaan secara kurang cermat,” ujar Haruman.

Haruman mengatakan, menghadapi sidang perkara korupsi ini, pihaknya telah menyiapkan berbagai berkas serta argumen hukum untuk menangkis tuduhan jaksa demi membuktikan kliennya tidak bersalah. “Kami punya berbagai bukti yang akan ditunjukan dalam persidangan nanti,” ucapnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/