Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Ikut Bepergian Menggunakan Pesawat selama Nataru, Anak-Anak Wajib PCR

PALANGKA RAYA-Meskipun penerapaan PPKM level 3 se-Indonesia dibatalkan selama periode Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah tetap memperketat pergerakan aktivitas masyarakat dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya, mewajibkan syarat tes PCR untuk anak-anak di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.  

Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya menyampaikan, terkait pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan udara dan laut selama Nataru diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat terbaru. 

“Pengawasan  tetap dijalankan berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nasional Nomor 24 Tahun 2021, baik di terminal keberangkatan atau kedatangan,” kata Kepala Subbagian Administrasi dan Umum KKP Palangka Raya Eman Prasetyo kepada Kalteng Pos, Minggu (12/12).

Baca Juga :  Ganas, Buaya Sebangau Mangsa 4 Manusia

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertera dalam SE tersebut, khusus penumpang dewasa yang sudah vaksin dosis satu dan dua, cukup melengkapi diri dengan surat keterangan rapid tes antigen dalam jangka waktu 1×24 jam. Sedangkan penumpang yang baru satu kali vaksin, wajib memiliki surat keterangan tes PCR 3×24 jam. “Untuk anak-anak berusia kurang 12 tahun, wajib PCR dengan waktu 3×24 jam,” terangnya.

Eman mengatakan bahwa KKP Kelas 3 Palangka Raya terus melakukan pengawasan terkait aturan tersebut. Pengawasan dilakukan saat kedatangan maupun keberangkatan penumpang di pelabuhan maupun bandara. Menurutnya saat ini pengawasan lebih mudah dilakukan dengan tingginya penggunaan aplikasi PeduliLindungi oleh penumpang.

Aplikasi ini memudahkan dalam screening terkait dokumen perjalanan yang dibawa penumpang, karena adanya sistem barcode scanner.

Baca Juga :  PPKM Mikro Diperketat

“Kalau ada permasalahan dalam sistem aplikasi PeduliLindungi, maka penumpang bersangkutan diarahkan ke petugas KKP untuk validasi kebenaran hasil rapid antigen atau PCR,” ujarnya.

Disinggung terkait penumpang yang melakukan pelanggaran dokumen perjalanan, Eman mengatakan, sejauh ini belum ditemukan. “Belum ada laporan pemalsuan dokumen seiring meningkatnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.

Pihak pengelola Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menyampaikan bahwa aturan bagi penumpang pesawat tersebut berlaku efektif mulai 24 Desember 2021.

PALANGKA RAYA-Meskipun penerapaan PPKM level 3 se-Indonesia dibatalkan selama periode Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah tetap memperketat pergerakan aktivitas masyarakat dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya, mewajibkan syarat tes PCR untuk anak-anak di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.  

Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya menyampaikan, terkait pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan udara dan laut selama Nataru diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat terbaru. 

“Pengawasan  tetap dijalankan berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nasional Nomor 24 Tahun 2021, baik di terminal keberangkatan atau kedatangan,” kata Kepala Subbagian Administrasi dan Umum KKP Palangka Raya Eman Prasetyo kepada Kalteng Pos, Minggu (12/12).

Baca Juga :  Ganas, Buaya Sebangau Mangsa 4 Manusia

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertera dalam SE tersebut, khusus penumpang dewasa yang sudah vaksin dosis satu dan dua, cukup melengkapi diri dengan surat keterangan rapid tes antigen dalam jangka waktu 1×24 jam. Sedangkan penumpang yang baru satu kali vaksin, wajib memiliki surat keterangan tes PCR 3×24 jam. “Untuk anak-anak berusia kurang 12 tahun, wajib PCR dengan waktu 3×24 jam,” terangnya.

Eman mengatakan bahwa KKP Kelas 3 Palangka Raya terus melakukan pengawasan terkait aturan tersebut. Pengawasan dilakukan saat kedatangan maupun keberangkatan penumpang di pelabuhan maupun bandara. Menurutnya saat ini pengawasan lebih mudah dilakukan dengan tingginya penggunaan aplikasi PeduliLindungi oleh penumpang.

Aplikasi ini memudahkan dalam screening terkait dokumen perjalanan yang dibawa penumpang, karena adanya sistem barcode scanner.

Baca Juga :  PPKM Mikro Diperketat

“Kalau ada permasalahan dalam sistem aplikasi PeduliLindungi, maka penumpang bersangkutan diarahkan ke petugas KKP untuk validasi kebenaran hasil rapid antigen atau PCR,” ujarnya.

Disinggung terkait penumpang yang melakukan pelanggaran dokumen perjalanan, Eman mengatakan, sejauh ini belum ditemukan. “Belum ada laporan pemalsuan dokumen seiring meningkatnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.

Pihak pengelola Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menyampaikan bahwa aturan bagi penumpang pesawat tersebut berlaku efektif mulai 24 Desember 2021.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/