PALANGKA RAYA- Terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Ramli dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun. Vonis hukuman bagi warga Jalan Manjuhan, Kelurahan Bukit Tunggal ini diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai hakim Alfon.
“Menyatakan terdakwa Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,“ demikian kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis, pertengahan pekan lalu.
Majelis hakim beranggapan terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel ini memang terbukti bersalah terlibat dalam kegiatan jual beli sabu dengan melakukan kegiatan memiliki, menyimpan dan mengedarkan 200 gram sabu.
200 gram sabu itu disimpan dan kemudian dibagi dalam bentuk 37 paket lebih kecil yang masing-masing terdiri atas 33 paket seberat 5 gram dan 4 paket dengan berat 2,5 gram. Perbuatan Ramli itu terbukti i melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman untuk Ramli ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan isi tuntutan yang diajukan JPU Hafidz Muhyiddin dari Kejati kalteng.
Ramli ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 27 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dia berada di rumahnya.