Sabtu, September 28, 2024
35.6 C
Palangkaraya

Dewan Bakal Konsultasi ke Biro Hukum Kalteng

BUNTOK – DPRD Barito Selatan bakal konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal itu dilakukan terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif guna dijadikan perda. Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel Hermanes kepada Kalteng Pos, Rabu (15/7).

Politikus PDIP Barsel itu mengatakan,  tiga raperda yang diajukan eksekutif itu adalah tentang rencana induk pembangunan pariwisata 2020-2035, tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan raperda retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing.

Wakil rakyat dapil II Barsel itu menegaskan, tiga raperda yang diusulkan itu, sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan secara sah sebagai perda.  Namun, kata anggota Fraksi PDIP itu, guna menyempurnakannya lagu, tiga raperda itu, sebelum disahkan menjadi perda, pihaknya melakukan konsultasi terlebih dulu dengan Biro Hukum Provinsi Kalteng. “Dengan biro hukum kita mohon petunjuk dan saran-saran, sehingga raperda yang kita tetapkan menjadi perda bisa diterapkan sesuai aturan,” ujar pria biasa disapa Manes itu. (ner/ens)

BUNTOK – DPRD Barito Selatan bakal konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal itu dilakukan terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif guna dijadikan perda. Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel Hermanes kepada Kalteng Pos, Rabu (15/7).

Politikus PDIP Barsel itu mengatakan,  tiga raperda yang diajukan eksekutif itu adalah tentang rencana induk pembangunan pariwisata 2020-2035, tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan raperda retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing.

Wakil rakyat dapil II Barsel itu menegaskan, tiga raperda yang diusulkan itu, sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan secara sah sebagai perda.  Namun, kata anggota Fraksi PDIP itu, guna menyempurnakannya lagu, tiga raperda itu, sebelum disahkan menjadi perda, pihaknya melakukan konsultasi terlebih dulu dengan Biro Hukum Provinsi Kalteng. “Dengan biro hukum kita mohon petunjuk dan saran-saran, sehingga raperda yang kita tetapkan menjadi perda bisa diterapkan sesuai aturan,” ujar pria biasa disapa Manes itu. (ner/ens)

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS