Kamis, April 10, 2025
33.3 C
Palangkaraya

PPKM Mikro Terus Diperpanjang

PALANGKA RAYA-Pada Maret lalu Pemprov Kalteng mendapat instruksi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Menindaklanjuti instruksi Mendagri, pada 19 Maret 2021 dikeluarkanlah Instruksi Gubernur Nomor 180.17/24/2021 tentang PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng. PPKM mikro mulai dilaksanakan 23 Maret dan berlaku hingga 4 April. Namun dalam perkembangan, penerapan PPKM mikro ini terus diperpanjang hingga saat ini.

Senin malam (14/6), Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menghadiri rapat koordinasi (rakor) evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM mikro di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng. Saat dikonfirmasi, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan bahwa dalam rakor tersebut diputuskan bahwa Kalteng masih terus memperpanjang penerapan PPKM mikro.

Baca Juga :  Jangan Ada Tindak Kekerasan, Kasus Menurun, Tapi Tetap Prihatin

โ€œDi Kalteng sudah diterapkan PPKM mikro di seluruh kabupaten/kota, dan itu masih diperpanjang hingga saat ini,โ€ katanya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Selasa (15/6).

Diungkapkan Edy, penerapan PPKM mikro di Kalteng ini dinilai efektif dan memberikan dampak positif. Dalam artian memberikan dampak baik menekan laju penularan kasus Covid-19. Karena itu, PPKM mikro terus diperpanjang setiap dua minggu dan masih berlaku hingga 28 Juni mendatang.

โ€œNanti pada 28 Juni nanti kami akan evaluasi untuk dilakukan perpanjangan lagi,โ€ ungkapnya.

Wagub menyebut, efektivitas penerapan PPKM mikro ini didukung dengan keberadaan satgas Covid-19 yang terbentuk hingga tingkat RT. Sejauh ini PPKM mikro masih terus dilaksanakan, termasuk pada daerah/wilayah zona hijau.

Baca Juga :  Pokja PAUD Harus Bekerja Optimal

โ€œArtinya dengan adanya PPKM mikro ini bisa mengendalikan laju kasus, karena itu PPKM mikro ini harus tetap dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) dan penegakan penanggulangan Covid-19 dilaksanakan hingga tingkat bawah,โ€ bebernya.

PALANGKA RAYA-Pada Maret lalu Pemprov Kalteng mendapat instruksi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Menindaklanjuti instruksi Mendagri, pada 19 Maret 2021 dikeluarkanlah Instruksi Gubernur Nomor 180.17/24/2021 tentang PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng. PPKM mikro mulai dilaksanakan 23 Maret dan berlaku hingga 4 April. Namun dalam perkembangan, penerapan PPKM mikro ini terus diperpanjang hingga saat ini.

Senin malam (14/6), Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menghadiri rapat koordinasi (rakor) evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM mikro di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng. Saat dikonfirmasi, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan bahwa dalam rakor tersebut diputuskan bahwa Kalteng masih terus memperpanjang penerapan PPKM mikro.

Baca Juga :  Jangan Ada Tindak Kekerasan, Kasus Menurun, Tapi Tetap Prihatin

โ€œDi Kalteng sudah diterapkan PPKM mikro di seluruh kabupaten/kota, dan itu masih diperpanjang hingga saat ini,โ€ katanya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Selasa (15/6).

Diungkapkan Edy, penerapan PPKM mikro di Kalteng ini dinilai efektif dan memberikan dampak positif. Dalam artian memberikan dampak baik menekan laju penularan kasus Covid-19. Karena itu, PPKM mikro terus diperpanjang setiap dua minggu dan masih berlaku hingga 28 Juni mendatang.

โ€œNanti pada 28 Juni nanti kami akan evaluasi untuk dilakukan perpanjangan lagi,โ€ ungkapnya.

Wagub menyebut, efektivitas penerapan PPKM mikro ini didukung dengan keberadaan satgas Covid-19 yang terbentuk hingga tingkat RT. Sejauh ini PPKM mikro masih terus dilaksanakan, termasuk pada daerah/wilayah zona hijau.

Baca Juga :  Pokja PAUD Harus Bekerja Optimal

โ€œArtinya dengan adanya PPKM mikro ini bisa mengendalikan laju kasus, karena itu PPKM mikro ini harus tetap dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) dan penegakan penanggulangan Covid-19 dilaksanakan hingga tingkat bawah,โ€ bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/