Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Jabatan Sekda dan PD Segera Dilelang

PALANGKA RAYA-Dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi pergeseran pimpinan perangkat daerah (PD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Beberapa di antaranya juga telah memasuki masa purnatugas. Salah satu yang mengalami pergeseran adalah posisi sekretaris daerah (sekda). Adanya sejumlah pergeseran jabatan itu mengakibatkan beberapa kursi kepala PD dan sekda ditempati sementara oleh pelaksana tugas (Plt).

Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun mengatakan, terkait kekosongan jabatan di lingkup Pemprov Kalteng ini, pihaknya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Karena itu pergeseran posisi itu dilakukan dengan sistem merit. Melalui sistem ini, proses promosi dan perekrutan pegawai pemerintah didasarkan pada kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan atau menempati jabatan yang akan diberikan, bukan karena koneksi politik.

Baca Juga :  Tarif Tes PCR di RSUD dr Murjani Turun

“Untuk pejabat tinggi pratama ataupun tinggi madya sekelas sekda itu akan tetap dilakukan seleksi terbuka,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, kemarin (16/6).

Ia menuturkan, saat ini Pemprov Kalteng melalui BKD sedang dalam proses pengajuan rekomendasi ke Komisi ASN (KASN). Pengajuan rekomendasi tersebut dalam rangka akan dilaksanakannya lelang jabatan untuk pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya.

“Saat ini di lingkup Pemprov Kalteng ada 22 jabatan yang akan dilelang dan satu jabatan tinggi madya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pengajuan sudah disampaikan ke KASN. Tinggal menunggu rekomendasi dari KASN dan Kemendagri. Apabila sudah disetujui, maka akan dilakukan lelang jabatan yang ditangani langsung panitia seleksi (pansel) dari pemerintah pusat, akademisi, dan internal.

Baca Juga :  Kadisporbudpar Gebrak Meja, Wakil Ketua DPRD Lapor Polisi

PALANGKA RAYA-Dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi pergeseran pimpinan perangkat daerah (PD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Beberapa di antaranya juga telah memasuki masa purnatugas. Salah satu yang mengalami pergeseran adalah posisi sekretaris daerah (sekda). Adanya sejumlah pergeseran jabatan itu mengakibatkan beberapa kursi kepala PD dan sekda ditempati sementara oleh pelaksana tugas (Plt).

Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun mengatakan, terkait kekosongan jabatan di lingkup Pemprov Kalteng ini, pihaknya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Karena itu pergeseran posisi itu dilakukan dengan sistem merit. Melalui sistem ini, proses promosi dan perekrutan pegawai pemerintah didasarkan pada kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan atau menempati jabatan yang akan diberikan, bukan karena koneksi politik.

Baca Juga :  Tarif Tes PCR di RSUD dr Murjani Turun

“Untuk pejabat tinggi pratama ataupun tinggi madya sekelas sekda itu akan tetap dilakukan seleksi terbuka,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, kemarin (16/6).

Ia menuturkan, saat ini Pemprov Kalteng melalui BKD sedang dalam proses pengajuan rekomendasi ke Komisi ASN (KASN). Pengajuan rekomendasi tersebut dalam rangka akan dilaksanakannya lelang jabatan untuk pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya.

“Saat ini di lingkup Pemprov Kalteng ada 22 jabatan yang akan dilelang dan satu jabatan tinggi madya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pengajuan sudah disampaikan ke KASN. Tinggal menunggu rekomendasi dari KASN dan Kemendagri. Apabila sudah disetujui, maka akan dilakukan lelang jabatan yang ditangani langsung panitia seleksi (pansel) dari pemerintah pusat, akademisi, dan internal.

Baca Juga :  Kadisporbudpar Gebrak Meja, Wakil Ketua DPRD Lapor Polisi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/