Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Tangani 19 Ribu Kasus Narkoba, Terapkan 15 Aplikasi

JAKARTA-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memasuki 100 hari masa kerja. Dia mengeklaim sudah menangani 19.229 kasus narkoba. Selain itu, sebanyak 15 aplikasi telah diluncurkan untuk mempermudah pelayanan masyarakat.

Menurut Sigit, selama 2021, Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka. Rinciannya, sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorilla 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.

Mantan Kabareskrim itu menyatakan, barang bukti yang diamankan senilai Rp 11,66 triliun. “Dan telah menyelamatkan 39.24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” terang dia saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI kemarin (16/6).

Dia menjelaskan, banyak modus yang dilakukan para tersangka dalam melakukan peredaran barang haram tersebut ke Indonesia. Misalnya, narkoba yang dibungkus dalam barang-barang impor. Kemudian juga penyelundupan lewat kapal melalui jalan-jalan tikus.

Baca Juga :  Bisa Membawa Kalteng Makin Maju

Sigit mengatakan, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional. Menurut dia, penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu. “Ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh,” ucapnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, Polri telah mendirikan banyak Kampung Tangguh. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah narkoba masuk ke masyarakat. Menurutnya, dibutuhkan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba. Setelah masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal, masyarakat akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.

JAKARTA-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memasuki 100 hari masa kerja. Dia mengeklaim sudah menangani 19.229 kasus narkoba. Selain itu, sebanyak 15 aplikasi telah diluncurkan untuk mempermudah pelayanan masyarakat.

Menurut Sigit, selama 2021, Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka. Rinciannya, sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorilla 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.

Mantan Kabareskrim itu menyatakan, barang bukti yang diamankan senilai Rp 11,66 triliun. “Dan telah menyelamatkan 39.24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” terang dia saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI kemarin (16/6).

Dia menjelaskan, banyak modus yang dilakukan para tersangka dalam melakukan peredaran barang haram tersebut ke Indonesia. Misalnya, narkoba yang dibungkus dalam barang-barang impor. Kemudian juga penyelundupan lewat kapal melalui jalan-jalan tikus.

Baca Juga :  Bisa Membawa Kalteng Makin Maju

Sigit mengatakan, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional. Menurut dia, penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu. “Ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh,” ucapnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, Polri telah mendirikan banyak Kampung Tangguh. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah narkoba masuk ke masyarakat. Menurutnya, dibutuhkan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba. Setelah masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal, masyarakat akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/