Jumat, April 4, 2025
23.5 C
Palangkaraya

Belum Ada Pasien Isoman Meninggal

POLDA SALURKAN BANTUAN

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin pelepasan personel yang akan membagikan paket sembako kepada warga yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing. Bantuan disalurkan melalui pihak kelurahan. Ada 150 paket sembako yang disalurkan. Polda Kalteng juga menyiapkan 250 kotak makanan yang dibagikan kepada masyarakat yang terdampak.

“Saat ini kan PPKM Mikro diperketat. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga memberikan umpan balik berupa bantuan,” ujarnya.

Paket sembako dibagikan Selasa hingga Jumat. Sementara kotak makanan disediakan tiap hari sebanyak 250 kotak. Pelaksanaan ini akan berlangsung sampai 23 Juli.

Kapolda mengimbau masyarakat tetap patuh dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini untuk kebaikan bersama dan supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.

Baca Juga :  Bhayangkara Kami Bangga

“Intinya saat ini patuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, mengindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas,” pintanya.

Sementara itu, berkaitan dengan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Penyembelihan Hewan Kurban pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, di dalam SE itu ada empat poin penting yang menjadi perhatian bagi Kapolda Kalteng, karena ada beberapa daerah zona merah yang seharusnya ditiadakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.

Empat poin penting dalam SE itu yakni penyelenggaraan pawai takbir keliling dalam semua bentuk dilarang pada seluruh zona berisiko penyebaran Covid-19. Penyelenggaraan takbiran di masjid dan musala dilarang pada zona merah dan oranye, serta diperbolehkan dilaksanakan dengan pengaturan khusus pada zona kuning dan hijau.

Baca Juga :  Perlu Kerja Sama Meningkatkan SDM

Meminta masyarakat untuk meminimalkan kerumunan dengan membatasi silaturahmi hanya dengan keluarga dekat saja, serta menghindari kegiatan halalbihalal atau open house seperti di perkantoran, komunitas, atau sebutan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan. Panitia-panitia salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban harus selalu berkoordinasi dan meminta pendampingan dari satgas Covid-19 setempat atau pihak terkait lainnya.

“Kami minta perhatian untuk semua masyarakat agar bisa mengikuti anjuran dalam SE Bersama dan taati itu demi kepentingan bersama, pemerintah tidak melarang untuk beribadah, tapi masih dalam aturan yang ada, mengingat di Palangka Raya ini masih tinggi angka penyebaran Covid-19,” tegas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

POLDA SALURKAN BANTUAN

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin pelepasan personel yang akan membagikan paket sembako kepada warga yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing. Bantuan disalurkan melalui pihak kelurahan. Ada 150 paket sembako yang disalurkan. Polda Kalteng juga menyiapkan 250 kotak makanan yang dibagikan kepada masyarakat yang terdampak.

“Saat ini kan PPKM Mikro diperketat. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga memberikan umpan balik berupa bantuan,” ujarnya.

Paket sembako dibagikan Selasa hingga Jumat. Sementara kotak makanan disediakan tiap hari sebanyak 250 kotak. Pelaksanaan ini akan berlangsung sampai 23 Juli.

Kapolda mengimbau masyarakat tetap patuh dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini untuk kebaikan bersama dan supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.

Baca Juga :  Bhayangkara Kami Bangga

“Intinya saat ini patuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, mengindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas,” pintanya.

Sementara itu, berkaitan dengan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Penyembelihan Hewan Kurban pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, di dalam SE itu ada empat poin penting yang menjadi perhatian bagi Kapolda Kalteng, karena ada beberapa daerah zona merah yang seharusnya ditiadakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.

Empat poin penting dalam SE itu yakni penyelenggaraan pawai takbir keliling dalam semua bentuk dilarang pada seluruh zona berisiko penyebaran Covid-19. Penyelenggaraan takbiran di masjid dan musala dilarang pada zona merah dan oranye, serta diperbolehkan dilaksanakan dengan pengaturan khusus pada zona kuning dan hijau.

Baca Juga :  Perlu Kerja Sama Meningkatkan SDM

Meminta masyarakat untuk meminimalkan kerumunan dengan membatasi silaturahmi hanya dengan keluarga dekat saja, serta menghindari kegiatan halalbihalal atau open house seperti di perkantoran, komunitas, atau sebutan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan. Panitia-panitia salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban harus selalu berkoordinasi dan meminta pendampingan dari satgas Covid-19 setempat atau pihak terkait lainnya.

“Kami minta perhatian untuk semua masyarakat agar bisa mengikuti anjuran dalam SE Bersama dan taati itu demi kepentingan bersama, pemerintah tidak melarang untuk beribadah, tapi masih dalam aturan yang ada, mengingat di Palangka Raya ini masih tinggi angka penyebaran Covid-19,” tegas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/