Minggu, Juni 2, 2024
26.3 C
Palangkaraya

PT MPP Belum Kantong Dokumen Lingkungan

PALANGKA RAYA-Insiden kecelakaan kerja di PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) yang menewaskan satu karyawan menjadi sorotan. Kejadian tersebut menguak berbagai permasalahan, mulai dari keberadaan tenaga kerja asing (TKA) hingga persoalan perizinan yang diduga belum beres. Hal ini membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng turun ke lokasi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng Vent Christway mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan terkait rencana kegiatan industri barang galian bukan logam lainnya pada PT MPP di Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada Jumat (16/7). “DLH melakukan pertemuan dengan pihak perangkat desa serta kunjungan dan wawancara lapangan di lokasi kegiatan,” kata Vent Christway kepada Kalteng Pos, Minggu (18/7).

Alhasil ditemukan beberapa fakta umum. Antara lain mengenai badan usaha (PT MPP) kegiatan bidang usaha industri barang galian bukan logam dan kegiatan lainnya, status permodalan (PMDN), serta luas area perencanaan lahan 120.000 m2 atau 12 hektare.

“Selain itu, hasil pengecekan tim di lapangan, diketahui bahwa PT MPP memiliki izin lokasi yang telah memenuhi komitmen dari lembaga OSS, izin usaha industri dan surat izin usaha perdagangan (SIUP), tapi saat diverifikasi, diketahui bahwa perusahaan itu belum bisa menunjukkan dokumen terkait izin lokasi, izin usaha industri, dan surat izin usaha perdagangan,” terangnya.

Baca Juga :  Waspada Jajanan Ciki Ngebul, Ini yang Dilakukan BBPOM dan Dinkes

Perusahaan memiliki surat izin lingkungan dari ketua pengurus adat Lahei dan diketahui oleh kepala Desa Lahei Mengkutub. Pemrakarsa hanya memiliki perizinan melalui OSS yang belum memenuhi komitmen terkait kegiatan industri barang galian bukan logam.

Ada beberapa fakta ditemukan di lapangan. PT MPP diketahui telah melaksanakan kegiatan pembangunan peralatan dan perlengkapan pabrik pengolahan bahan galian. Lokasi kegiatan tidak dapat dimasuki karena sedang ada kasus kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa.

“Evaluasi mengenai pelaksanaan kewajiban khalayak lingkungan, perusahaan telah melaksanakan kegiatan konstruksi tapi belum memiliki dokumen lingkungan sehingga pelaksanaan terhadap kewajiban khalayak lingkungan belum dilakukan,” tegasnya sembari menyebut bahwa pelaksanaan tantangan di lapangan serta fakta diketahui dan dibenarkan oleh pihak perangkat desa dan perwakilan PT MPP.  

Baca Juga :  PPDB SMA/SMK Dibuka Online dan Offline

Pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan hidup dan perizinan terkait serta pelaksanaan dan pelaporan RKL-RPL di mana pemeriksa telah mengajukan permohonan arahan penyusunan dokumen lingkungan hidup kepada pemerintah Kabupaten Kapuas melalui DMPTSP.

Kegiatan tersebut merupakan kesimpulan dan rekomendasi, sehingga perlu melakukan peninjauan ke lokasi usaha atau kegiatan untuk memastikan tahap kegiatan yang tengah berlangsung, apakah masih dalam tahap pra-konstruksi atau sudah berjalan.

Apabila hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa kegiatan belum berjalan, maka pemrakarsa diwajibkan menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingungan (Amdal) kategori C dengan lama penyusunan 60 hari. Apabila hasil peninjauan lapangan menunjukkan tahapan kegiatan sedang atau tengah berjalan, maka pemrakarsa diwajibkan menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH).

Dalam hal ditemukan bahwa kegiatan itu telah berjalan, maka akan dilakukan verifikasi lapangan lebih lanjut terhadap kegiatan usaha oleh instansi lingkungan hidup di daerah sesuai kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup yang ditunjuk membidangi sengketa. Hasil verifikasi akan dituangkan dalam berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan yang menjadi dasar dalam penetapan sanksi administrasi.

PALANGKA RAYA-Insiden kecelakaan kerja di PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) yang menewaskan satu karyawan menjadi sorotan. Kejadian tersebut menguak berbagai permasalahan, mulai dari keberadaan tenaga kerja asing (TKA) hingga persoalan perizinan yang diduga belum beres. Hal ini membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng turun ke lokasi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng Vent Christway mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan terkait rencana kegiatan industri barang galian bukan logam lainnya pada PT MPP di Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada Jumat (16/7). “DLH melakukan pertemuan dengan pihak perangkat desa serta kunjungan dan wawancara lapangan di lokasi kegiatan,” kata Vent Christway kepada Kalteng Pos, Minggu (18/7).

Alhasil ditemukan beberapa fakta umum. Antara lain mengenai badan usaha (PT MPP) kegiatan bidang usaha industri barang galian bukan logam dan kegiatan lainnya, status permodalan (PMDN), serta luas area perencanaan lahan 120.000 m2 atau 12 hektare.

“Selain itu, hasil pengecekan tim di lapangan, diketahui bahwa PT MPP memiliki izin lokasi yang telah memenuhi komitmen dari lembaga OSS, izin usaha industri dan surat izin usaha perdagangan (SIUP), tapi saat diverifikasi, diketahui bahwa perusahaan itu belum bisa menunjukkan dokumen terkait izin lokasi, izin usaha industri, dan surat izin usaha perdagangan,” terangnya.

Baca Juga :  Waspada Jajanan Ciki Ngebul, Ini yang Dilakukan BBPOM dan Dinkes

Perusahaan memiliki surat izin lingkungan dari ketua pengurus adat Lahei dan diketahui oleh kepala Desa Lahei Mengkutub. Pemrakarsa hanya memiliki perizinan melalui OSS yang belum memenuhi komitmen terkait kegiatan industri barang galian bukan logam.

Ada beberapa fakta ditemukan di lapangan. PT MPP diketahui telah melaksanakan kegiatan pembangunan peralatan dan perlengkapan pabrik pengolahan bahan galian. Lokasi kegiatan tidak dapat dimasuki karena sedang ada kasus kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa.

“Evaluasi mengenai pelaksanaan kewajiban khalayak lingkungan, perusahaan telah melaksanakan kegiatan konstruksi tapi belum memiliki dokumen lingkungan sehingga pelaksanaan terhadap kewajiban khalayak lingkungan belum dilakukan,” tegasnya sembari menyebut bahwa pelaksanaan tantangan di lapangan serta fakta diketahui dan dibenarkan oleh pihak perangkat desa dan perwakilan PT MPP.  

Baca Juga :  PPDB SMA/SMK Dibuka Online dan Offline

Pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan hidup dan perizinan terkait serta pelaksanaan dan pelaporan RKL-RPL di mana pemeriksa telah mengajukan permohonan arahan penyusunan dokumen lingkungan hidup kepada pemerintah Kabupaten Kapuas melalui DMPTSP.

Kegiatan tersebut merupakan kesimpulan dan rekomendasi, sehingga perlu melakukan peninjauan ke lokasi usaha atau kegiatan untuk memastikan tahap kegiatan yang tengah berlangsung, apakah masih dalam tahap pra-konstruksi atau sudah berjalan.

Apabila hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa kegiatan belum berjalan, maka pemrakarsa diwajibkan menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingungan (Amdal) kategori C dengan lama penyusunan 60 hari. Apabila hasil peninjauan lapangan menunjukkan tahapan kegiatan sedang atau tengah berjalan, maka pemrakarsa diwajibkan menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH).

Dalam hal ditemukan bahwa kegiatan itu telah berjalan, maka akan dilakukan verifikasi lapangan lebih lanjut terhadap kegiatan usaha oleh instansi lingkungan hidup di daerah sesuai kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup yang ditunjuk membidangi sengketa. Hasil verifikasi akan dituangkan dalam berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan yang menjadi dasar dalam penetapan sanksi administrasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/