Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Perda Nomor 7 Tahun 2012 Mesti Ditegakkan

PALANGKA RAYA–Maraknya perusahaan besar swasta (PBS) mengangkut sawit, kayu, dan tambang menggunakan jalan umum hingga mengakibatkan kerusakan mendapat perhatian dari kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Siswandi meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dapat menegakkan Perda Nomor 7 tahun 2012, tentang pemberlakuan jalan umum dan jalan khusus bagi PBS. Pasalnya, apabila dibiarkan daerah akan mengalami kerugian.

“Kami harap ada tindak lanjut dari pemerintah mengatasi persoalan tersebut. Diharapkan melalui Perda nomor 7 tahun 2012 dapat ditegaskan sanksi-sanksi bagi para PBS yang melanggar,” ucap Politisi muda asal Partai Demokrat tersebut kepada Kalteng Pos, Rabu (19/5)

Disampaikan Siswandi, mobilitas angkutan PBS telah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2012. Dimana hasil hutan, tambang, maupun perkebunan yang diangkut oleh PBS tidak diizinkan melewati jalan umum untuk menghindari kerusakan jalan akibat muatan berlebih. “Pihak PBS harus menyiapkan jalur khusus untuk angkutan yang akan dibawanya, sehingga jalan umum tidak mengalami kerusakan. Seperti yang terjadi pada ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dimana jalan tersebut mengalami rusak parah akibat seringnya dilintasi angkutan PBS,”terang Siswandi.

Baca Juga :  Wali Kota Terima Penghargaan Kategori Kesehatan

Jika jalur khusus masih belum tersedia, sambungnya, pihak PBS harus melakukan perjanjian dengan pemerintah agar dapat melintas di jalan umum. Sehingga jika terjadi kerusakan, pihak PBS tetap harus bertanggung jawab.

“Bisa saja melintas dijalan umum, tetapi harus ada perjanjian dengan pemerintah agar PBS ikut bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan jalan. Karena pada dasarnya jalan umum tidak diperuntukan bagi angkutan PBS,” tutup wakil rakyat asal Dapil IV Kalteng meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura). (pra/uni)

PALANGKA RAYA–Maraknya perusahaan besar swasta (PBS) mengangkut sawit, kayu, dan tambang menggunakan jalan umum hingga mengakibatkan kerusakan mendapat perhatian dari kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Siswandi meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dapat menegakkan Perda Nomor 7 tahun 2012, tentang pemberlakuan jalan umum dan jalan khusus bagi PBS. Pasalnya, apabila dibiarkan daerah akan mengalami kerugian.

“Kami harap ada tindak lanjut dari pemerintah mengatasi persoalan tersebut. Diharapkan melalui Perda nomor 7 tahun 2012 dapat ditegaskan sanksi-sanksi bagi para PBS yang melanggar,” ucap Politisi muda asal Partai Demokrat tersebut kepada Kalteng Pos, Rabu (19/5)

Disampaikan Siswandi, mobilitas angkutan PBS telah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2012. Dimana hasil hutan, tambang, maupun perkebunan yang diangkut oleh PBS tidak diizinkan melewati jalan umum untuk menghindari kerusakan jalan akibat muatan berlebih. “Pihak PBS harus menyiapkan jalur khusus untuk angkutan yang akan dibawanya, sehingga jalan umum tidak mengalami kerusakan. Seperti yang terjadi pada ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dimana jalan tersebut mengalami rusak parah akibat seringnya dilintasi angkutan PBS,”terang Siswandi.

Baca Juga :  Wali Kota Terima Penghargaan Kategori Kesehatan

Jika jalur khusus masih belum tersedia, sambungnya, pihak PBS harus melakukan perjanjian dengan pemerintah agar dapat melintas di jalan umum. Sehingga jika terjadi kerusakan, pihak PBS tetap harus bertanggung jawab.

“Bisa saja melintas dijalan umum, tetapi harus ada perjanjian dengan pemerintah agar PBS ikut bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan jalan. Karena pada dasarnya jalan umum tidak diperuntukan bagi angkutan PBS,” tutup wakil rakyat asal Dapil IV Kalteng meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura). (pra/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/