PPDB dan PTM, Harus Lampirkan Surat Vaksinasi Orang Tua
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat. Terlebih menjelang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang rencananya digelar Juli mendatang. Langkah percepatan diambil oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng.
ANISA B WAHDAH, Palangka Raya
PADA 16 Juni lalu, Disdik Kalteng telah mengeluarkan surat perihal tambahan persyaratan daftar ulang SMA/SMK/SLB se-Kalteng dan PTM terbatas. Dalam surat tersebut terdapat tiga poin penting yang ditujukan kepada peserta didik yang akan naik dari kelas sepuluh ke kelas XI (sebelas) dan XII (dua belas), maupun peserta didik baru yang akan masuk ke kelas X (sepuluh).
Plt Kepala Disdik Kalteng A Syaifudi mengatakan, calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima diwajibkan melaporkan diri ke sekolah tujuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dengan melampirkan bukti atau surat keterangan orang tua atau wali siswa telah divaksin Covid-19.
“Dalam rangka persiapan PTM terbatas, maka peserta didik diwajibkan melaporkan diri ke sekolah dengan melampirkan bukti orang tua wali siswa bersangkutan telah divaksinasi,” katanya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, apabila karena keadaan tertentu orang tua atau wali siswa tidak dapat divaksin Covid-19, maka dapat melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang. Syaifudi menyebut bahwa hal itu dilakukan dalam rangka mendukung capaian akselerasi vaksinasi Covid-19 di Kalteng.
“Kemudian saya berpikir, ketika nanti orang tua tidak bisa menujukkan kartu sudah divaksin, saya usulkan kepada Dinkes Kalteng apa memungkinkan nanti kita hadirkan nakes ke sekolah-sekolah besar,” katanya.
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat. Terlebih menjelang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang rencananya digelar Juli mendatang. Langkah percepatan diambil oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng.
ANISA B WAHDAH, Palangka Raya
PADA 16 Juni lalu, Disdik Kalteng telah mengeluarkan surat perihal tambahan persyaratan daftar ulang SMA/SMK/SLB se-Kalteng dan PTM terbatas. Dalam surat tersebut terdapat tiga poin penting yang ditujukan kepada peserta didik yang akan naik dari kelas sepuluh ke kelas XI (sebelas) dan XII (dua belas), maupun peserta didik baru yang akan masuk ke kelas X (sepuluh).
Plt Kepala Disdik Kalteng A Syaifudi mengatakan, calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima diwajibkan melaporkan diri ke sekolah tujuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dengan melampirkan bukti atau surat keterangan orang tua atau wali siswa telah divaksin Covid-19.
“Dalam rangka persiapan PTM terbatas, maka peserta didik diwajibkan melaporkan diri ke sekolah dengan melampirkan bukti orang tua wali siswa bersangkutan telah divaksinasi,” katanya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, apabila karena keadaan tertentu orang tua atau wali siswa tidak dapat divaksin Covid-19, maka dapat melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang. Syaifudi menyebut bahwa hal itu dilakukan dalam rangka mendukung capaian akselerasi vaksinasi Covid-19 di Kalteng.
“Kemudian saya berpikir, ketika nanti orang tua tidak bisa menujukkan kartu sudah divaksin, saya usulkan kepada Dinkes Kalteng apa memungkinkan nanti kita hadirkan nakes ke sekolah-sekolah besar,” katanya.