Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama personel Polsek Dusun Tengah didampingi Kepala Desa Saing dan pihak rukun tetangga (RT) setempat turun melakukan pengecekan. Sebelum Polda Kalteng terjun melakukan pemeriksaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim) terlebih dahulu melakukan pengecekan lahan milik perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit ini.
Hasilnya, PT SGM terbukti menyalahi ketentuan saat melakukan pembukaan lahan.Meski menggarap lahan di area yang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), sejatinya korporasi harus memperhatikan jarak antara sungai dan lahan yang digarap.
Sesuai ketentuan yang berlaku, jarak lahan garapan dari sungai kecil yakni 25 meter, sedangkan untuk sungai besar berjarak 50 meter. Aturan itu dibuat demi menjaga kelestarian lingkungan. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim Lurikto, penggarapan lahan pada sempadan sungai tersebut dilakukan PT SGM di dalam area HGU seluas tiga hektare.
“Kerusakan terjadi pada wilayah hilir sempadan sungai sehingga terganggu biota sungai,” tegas Lurikto, baru-baru ini. Oleh sebab itu, lanjut Lurikto, pemerintah memberi sanksi administrasi dan menghentikan sementara aktivitas perusahaan. PT SGM diberi waktu untuk memperbaiki kerusakaan tersebut berdasarkan sanksi administrasi.“Jika tidak ada progres (perbaikan, red), maka sanksi akan diperpanjang, bahkan pemerintah bisa merekomendasi untuk pencabutan HGU,” ucapnya.
Perusahaan diberi waktu satu hingga tiga bulan sejak sanksi penghentian sementara aktivitas oleh pemerintah. Perusahaan diwajibkan memperbaiki kembali lingkungan sekitar sungai yang telanjur digarap. (ram/ce/ala)