PALANGKA RAYA-Wakil Kepala Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Tengah Marang, S.H., M.H., dan Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., beserta Koodinator dan Pejabat Eselon IV pada Aspidum Kejati Kalteng menghadiri secara virtual Launching Case Management System (CMS) Patch Versi 1.5.0 Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Rabu (22/4).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana didampingi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, para Direktur dan para Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti), Didik Farhan Alisyahdi membuka peluncuran CMS Patch Versi 1.5.0 sebagai aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (Simkari) Perkara Tindak Pidana Umum yang baru, Rabu (21/4/2021).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pusat Daskrimti yang telah membuatkan aplikasi CMS versi baru (Patch 1.5.0) untuk Tindak Pidana Umum yang merupakan penyempurnaan aplikasi CMS Perkara Tindak Pidana Umum sebelumnya.
Aplikasi CMS Patch Versi 1.5.0 yang dikembangkan oleh Pusat Daskrimti, sudah termasuk pencatatan penanganan perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui “Restorative Justice” berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 maupun perkara yang diselesaikan melalui “Diversi” untuk penyelesaikan perkara tindak pidana oleh anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.
“Sehubungan dengan pelaksanaan “Restorative Justice” diharapkan dalam tahun 2021 ini para Kajati dan Kajari serta seluruh jajaran lainnya dapat melaksanakan atau menyelesaikan tindak pidana umum melalui Restorative Justice dengan cermat serta maksimal dan ditargetkan seribu perkara dari seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang sedang membangun Zona Integritas menujuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) telah membuat website resmi dan berbagai aplikasi digital / eletronik antara lain E-Survey, E-Lapdu, E-Tilang, Aplikasi Berbagi Pengetahuan, Direktori Peraturan dan Bank Dakwaan.
Oleh karena itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengharapkan para Kajati, Kajari, Asisten, Kasi dan lainnya dapat memanfaatkan berbagai aplikasi yang disediakan untuk mendukung salah satu program prioritas Jaksa Agung RI Tahun 2021 yaitu Digitalisasi Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan yang diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Aditia Warman juga menegaskan agar para Kajati beserta Kajari dan jajaran melaksanakan pengisian data CMS secara benar dan sungguh-sungguh dan menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui Restorative Justice. “Target seribu perkara dari satuan kerja seluruh Indonesia seharusnya dapat dicapai untuk meningkatan kinerja Kejaksaan RI tahun 2021,” katanya. (hms/ala)