Senin, Juli 8, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Peredaran Sabu dan Ganja Kering Digagalkan

Anak di Bawah Umur dan Pengangguran Dijadikan Target

PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menggagalkan peredaran naroba jenis sabu jaringan Andi Lala berat bersih 478 gram dan ganja jaringan Arif Wibowo dengan berat 240 gram.

Tertangkapnya jaringan Andi Lala sendiri oleh tim BNNP Kalteng pada tanggal 1 Juli 2021. Tim BNNP mengendus adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Medan ke Kota Palangka Raya me-lalui Banjarmasin. Kemudian BNNP Kalteng berkoordinasi dengan BNNP Kalsel untuk me-nangkap pembawa sabu, Maulid. Saat ditangkap, tersangka Maulid akan bertemu dengan seseorang bernama Abdul Rahman Sidik di Km 10 Anjir Serapat barat.

“Di lokasi tersebut kami berhasil menangkap Abdul Rahman Sidik. Dari keduanya kami temukan dua bungkus narkoba jenis sabu yang dimasukan dalam sandal kulit. Dari pengakuan Abdul, dirinya diperintahkan mengambil barang tersebut atas perintah seorang napi di Palangka Raya yaitu Andi Lala,”  ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Agustiyanto yang ditemani Kepala Bea Cukai Pangka Raya Indra Sucahyo di kantor BNNP Kalteng, Jumat (23/7).

Baca Juga :  Bupati Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Mudik

Sementara itu tertangkapnya Jaringan Arif Wibowo ditangkap pada tanggal 28 Juni 2021, berkat kerja sama yang apik antara Bea Cukai Palangka Raya dengan BNNP Kalteng. Saat itu beas cukai mengedintifikasi adanya paket dari pengiriman Jasa TIKI dari Sukabumi ke Sampit diduga berisi paket ganja. Kemudian BNNP Kalteng dan Bea Cukai berkoordinasi dengan jasa pengiriman ba-rang di Palangka Raya untuk membuka paket yang mau dikirim lagi alamat di Kota Sampit.

“Saat kita bersama membuka, ternyata benar di dalam kotak paket kecil tersebut berisi ganja ker-ing dengan berat 240 gram. Kemudian anggota BNNP melakukan penelusuran hingga didapati alamat yang dituju di Kelurahan Baamang. Saat itu petugas langsung menangkap penerima paket bernama Arif Wibowo berperawakan anak punk,” ujar Kepala Bea Cukai, Indra Sucahyo.

Baca Juga :  Calon Direktur PDAM Kapuas Ikuti Tahapan Selanjutnya

Lebih miris lagi, lanjutnya, dari pengakuan pelaku yang mempunyai barang bukti ganja, pangsa pasarnya tidak hanya diminati oleh kalangan atas saja, namun dijual dan dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar hingga pemuda pengangguran di Kota Sampit. (ena/uni)

Anak di Bawah Umur dan Pengangguran Dijadikan Target

PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menggagalkan peredaran naroba jenis sabu jaringan Andi Lala berat bersih 478 gram dan ganja jaringan Arif Wibowo dengan berat 240 gram.

Tertangkapnya jaringan Andi Lala sendiri oleh tim BNNP Kalteng pada tanggal 1 Juli 2021. Tim BNNP mengendus adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Medan ke Kota Palangka Raya me-lalui Banjarmasin. Kemudian BNNP Kalteng berkoordinasi dengan BNNP Kalsel untuk me-nangkap pembawa sabu, Maulid. Saat ditangkap, tersangka Maulid akan bertemu dengan seseorang bernama Abdul Rahman Sidik di Km 10 Anjir Serapat barat.

“Di lokasi tersebut kami berhasil menangkap Abdul Rahman Sidik. Dari keduanya kami temukan dua bungkus narkoba jenis sabu yang dimasukan dalam sandal kulit. Dari pengakuan Abdul, dirinya diperintahkan mengambil barang tersebut atas perintah seorang napi di Palangka Raya yaitu Andi Lala,”  ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Agustiyanto yang ditemani Kepala Bea Cukai Pangka Raya Indra Sucahyo di kantor BNNP Kalteng, Jumat (23/7).

Baca Juga :  Bupati Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Mudik

Sementara itu tertangkapnya Jaringan Arif Wibowo ditangkap pada tanggal 28 Juni 2021, berkat kerja sama yang apik antara Bea Cukai Palangka Raya dengan BNNP Kalteng. Saat itu beas cukai mengedintifikasi adanya paket dari pengiriman Jasa TIKI dari Sukabumi ke Sampit diduga berisi paket ganja. Kemudian BNNP Kalteng dan Bea Cukai berkoordinasi dengan jasa pengiriman ba-rang di Palangka Raya untuk membuka paket yang mau dikirim lagi alamat di Kota Sampit.

“Saat kita bersama membuka, ternyata benar di dalam kotak paket kecil tersebut berisi ganja ker-ing dengan berat 240 gram. Kemudian anggota BNNP melakukan penelusuran hingga didapati alamat yang dituju di Kelurahan Baamang. Saat itu petugas langsung menangkap penerima paket bernama Arif Wibowo berperawakan anak punk,” ujar Kepala Bea Cukai, Indra Sucahyo.

Baca Juga :  Calon Direktur PDAM Kapuas Ikuti Tahapan Selanjutnya

Lebih miris lagi, lanjutnya, dari pengakuan pelaku yang mempunyai barang bukti ganja, pangsa pasarnya tidak hanya diminati oleh kalangan atas saja, namun dijual dan dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar hingga pemuda pengangguran di Kota Sampit. (ena/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/