BUNTOK – Sejauh ini standar pelayanan publik terus menjadi sorotan, tak terkecuali di Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Pasalnya, tak jarang masih ada pelayanan dianggap belum terpenuhi instansi-instansi berbasis pelayanan publik itu.
Setelah dilakukannya sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel Eddy Purwanto mengharapkan, Perangkat Daerah (PD) bisa mawas diri dan memperbaiki sistem pemberian pelayanan masyarakat.
Bahkan, Sekda mengingatkan seluruh PD untuk menyusun menjalankan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai Peraturan Bupati (Perbup).
“Atas nama pemerintah daerah Barsel saya meminta PD dapat menjalankan dan melaksanakan SOP sesuai peraturan yang ditetapkan,” tegasnya, Jumat (22/1) akhir pekan lalu.
Menurut Sekda, terlebih lagi pelayanan pada masyarakat merupakan prioritas pemerintah, sehingga aparatur sipil negara (ASN) dituntut lebih profesional memberikan pelayanan.
” Yang pasti sebagai ASN harus bisa menunjukkan kinerja agar menjadi lebih baik lagi ke depan,” pintanya. (ner/pk)