Minggu, Mei 19, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Genjot PAD Melalui IMB

TAMIANG LAYANG – Pemkab Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali akan menggenjot Pendapat Asli Daerah (PAD) melalui kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun ini. Hal tersebut sebagai tindak lanjut mengenai penertiban  bangunan milik personal maupun perusahaan yang belum memiliki legalitas hukum dan memberikan kontribusi daerah.

Kepala DPMPTSP Bartim, Berson menyampaikan, hingga 2020 lalu telah dilakukan inventarisasi di dua kecamatan yakni, Paju Epat dan Dusun Timur.

“Sebanyak 241 bangunan sarang burung walet di Paju Epat tanpa ada IMB dan 285 bangunan sarang burung walet yang sebagian besar telah memiliki IMB di Dusun Timur,” papar Berson, baru-baru tadi.

Baca Juga :  Bangun Rumah Ibadah, Memacu Peningkatan Beragama

Dia menambahkan, tahun ini bersama Satpol PP kembali akan mendata ke wilayah kecamatan lain yang tersebar di Bartim. Menurut Berson, besar kemungkinan bangunan tanpa IMB tersebut masih ditemui.

Lanjutnya, pendataan IMB tersebut tidak hanya pada bangunan sarang burung walet, namun tempat tinggal serta milik perusahaan yang beroperasional. Pemerintah mendorong para pemilik bangunan segera melakukan pengurusan IMB.

Dijelaskan Berson, IMB menjadi kewajiban setiap orang. Bahkan, ulas dia, pada Perda Nomor 6/2005 telah diatur tentang bangunan dan gedung itu.

“Melalui inventarisasi yang dilakukan mudah-mudahan sejalan dengan semakin banyaknya warga mengurus IMB tahun ini,” tukas Berson. (log/pk)

TAMIANG LAYANG – Pemkab Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali akan menggenjot Pendapat Asli Daerah (PAD) melalui kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun ini. Hal tersebut sebagai tindak lanjut mengenai penertiban  bangunan milik personal maupun perusahaan yang belum memiliki legalitas hukum dan memberikan kontribusi daerah.

Kepala DPMPTSP Bartim, Berson menyampaikan, hingga 2020 lalu telah dilakukan inventarisasi di dua kecamatan yakni, Paju Epat dan Dusun Timur.

“Sebanyak 241 bangunan sarang burung walet di Paju Epat tanpa ada IMB dan 285 bangunan sarang burung walet yang sebagian besar telah memiliki IMB di Dusun Timur,” papar Berson, baru-baru tadi.

Baca Juga :  Bangun Rumah Ibadah, Memacu Peningkatan Beragama

Dia menambahkan, tahun ini bersama Satpol PP kembali akan mendata ke wilayah kecamatan lain yang tersebar di Bartim. Menurut Berson, besar kemungkinan bangunan tanpa IMB tersebut masih ditemui.

Lanjutnya, pendataan IMB tersebut tidak hanya pada bangunan sarang burung walet, namun tempat tinggal serta milik perusahaan yang beroperasional. Pemerintah mendorong para pemilik bangunan segera melakukan pengurusan IMB.

Dijelaskan Berson, IMB menjadi kewajiban setiap orang. Bahkan, ulas dia, pada Perda Nomor 6/2005 telah diatur tentang bangunan dan gedung itu.

“Melalui inventarisasi yang dilakukan mudah-mudahan sejalan dengan semakin banyaknya warga mengurus IMB tahun ini,” tukas Berson. (log/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/