Minggu, Oktober 6, 2024
26.9 C
Palangkaraya

Anggaran Konsumsi dan Akomodasi Disdik Di-Mark Up

Uang pengembalian yang semestinya dikembalikan ke kas negara itu, diketahui malah dibagi-bagikan di antara para terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Disebutkan dalam surat dakwaan itu, posisi Renice Kiting, Yuliati, dan Seniwati masing masing merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Menengah Kantor Disdik.

Sedangkan terdakwa Drs Benon yang kala itu menjabat Kepala  Bidang Pendidikan Menengah Disdik Kalteng bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Jaksa menyebut, untuk kasus perkara Renice Kiting, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Kalteng, terdapat kerugian keuangan negara khususnya di Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa sebesar Rp.139.540.000. Sementara untuk perkara korupsi Yuliati, nilai kerugian negara yang tercatat adalah sebesar Rp51.250.000. Dan untuk kasus perkara Seniwati Dayam Tagap, diketahui kerugian negara sebesar Rp107.415.000.

Baca Juga :  Perusahaan Besar Wajib Bermitra dengan UMKM

Khusus terdakwa Benon, JPU menyebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif  penghitungan kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2014, Nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, terdapat kerugian keuangan negara khusus Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa sebesar Rp1.185.080.750,00.

Akibat sejumlah kerugian negara tersebut, jaksa mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Keempatnnya didakwa dengan dakwaan primer yakni melakukan perbuatan pidana  melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Polda-DAD Bersinergi Menjaga Kamtibmas

Para terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider yaitu turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Renice Kiting, Yuliati, dan Seniwati Dayam Tanggap beserta penasihat hukum masing masing menyatakan tidak keberatan. Sementara terdakwa Benon melalui penasihat hukumnya Antoninus Kristiano, S.H. menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Pihaknya berencana mengajukan nota eksepsi menanggapi surat dakwaan itu.

“Pada persidangan berikutnya kami akan ajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa,” kata Antoninus kepada ketua majelis hakim.

Uang pengembalian yang semestinya dikembalikan ke kas negara itu, diketahui malah dibagi-bagikan di antara para terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Disebutkan dalam surat dakwaan itu, posisi Renice Kiting, Yuliati, dan Seniwati masing masing merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Menengah Kantor Disdik.

Sedangkan terdakwa Drs Benon yang kala itu menjabat Kepala  Bidang Pendidikan Menengah Disdik Kalteng bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Jaksa menyebut, untuk kasus perkara Renice Kiting, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Kalteng, terdapat kerugian keuangan negara khususnya di Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa sebesar Rp.139.540.000. Sementara untuk perkara korupsi Yuliati, nilai kerugian negara yang tercatat adalah sebesar Rp51.250.000. Dan untuk kasus perkara Seniwati Dayam Tagap, diketahui kerugian negara sebesar Rp107.415.000.

Baca Juga :  Perusahaan Besar Wajib Bermitra dengan UMKM

Khusus terdakwa Benon, JPU menyebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif  penghitungan kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2014, Nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, terdapat kerugian keuangan negara khusus Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa sebesar Rp1.185.080.750,00.

Akibat sejumlah kerugian negara tersebut, jaksa mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Keempatnnya didakwa dengan dakwaan primer yakni melakukan perbuatan pidana  melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Polda-DAD Bersinergi Menjaga Kamtibmas

Para terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider yaitu turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Renice Kiting, Yuliati, dan Seniwati Dayam Tanggap beserta penasihat hukum masing masing menyatakan tidak keberatan. Sementara terdakwa Benon melalui penasihat hukumnya Antoninus Kristiano, S.H. menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Pihaknya berencana mengajukan nota eksepsi menanggapi surat dakwaan itu.

“Pada persidangan berikutnya kami akan ajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa,” kata Antoninus kepada ketua majelis hakim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/