Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Asyik ! Kini Nomor Prabayar Telkomsel yang Hangus, Bisa Diaktifkan Kembali

Layanan reaktivasi nomor ini dapat dinikmati oleh pelanggan Telkomsel Prabayar yang nomornya hangus/expired karena  tidak melakukan isi pulsa atau pembelian paket pada masa tenggang, dan melewati maksimal 60 hari dari tanggal terakhir masa tenggang. Beberapa hal yang perlu disiapkan pelanggan untuk proses reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar antara lain nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga yang sebelumnya didaftarkan pada nomor prabayar pelanggan, serta kartu SIM fisik Telkomsel Prabayar yang ingin diaktifkan kembali.

Selain memanfaatkan layanan self-service UMB *888*89#, bagi pelanggan Telkomsel Prabayar yang ingin lebih lanjut mendapatkan solusi bantuan reaktivasi nomor, juga dapat menghubungi melalui fitur direct message (DM) layanan e-care akun media sosial twitter @telkomsel, atau berkunjung langsung ke layanan GraPARI terdekat di seluruh Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai mekainsime layanan reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar yang hangus/expired ini dapat diakses melalui tsel.me/pr.

Baca Juga :  Telkomsel Launching Skul.id di Kalteng

“Solusi layanan reaktivasi nomor yang sudah hangus/expired ini juga merupakan wujud nyata perusahaan untuk mengapresiasi loyalitas lebih dari 168 juta pelanggan setia layanan Telkomsel Prabayar. Kami juga mencatat aktivitas digital pelanggan Telkomsel Prabayar menjadi semakin produktif,” ujarnya.

Hal tersebut didorong dengan peningkatan penggunaan layanan data pelanggan Telkomsel Prabayar sekira 53 persen, setelah melakukan reaktivasi nomor yang hangus/expired. Telkomsel akan terus menghadirkan inovasi produk maupun solusi layanan purna jual yang prima, yang lebih relevan dengan kebutuhan pelanggan yang semakin dinamis, agar dapat semakin membuka lebih banyak peluang kemajuan bagi masyarakat untuk bangkit dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi terkini dalam setiap aktivitas digital di keseharian. (sma)

Baca Juga :  Telkomsel The NextDev 2021 Perkuat Potensi Startup Digital dalam Menciptakan Perubahan Berdampak

Layanan reaktivasi nomor ini dapat dinikmati oleh pelanggan Telkomsel Prabayar yang nomornya hangus/expired karena  tidak melakukan isi pulsa atau pembelian paket pada masa tenggang, dan melewati maksimal 60 hari dari tanggal terakhir masa tenggang. Beberapa hal yang perlu disiapkan pelanggan untuk proses reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar antara lain nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga yang sebelumnya didaftarkan pada nomor prabayar pelanggan, serta kartu SIM fisik Telkomsel Prabayar yang ingin diaktifkan kembali.

Selain memanfaatkan layanan self-service UMB *888*89#, bagi pelanggan Telkomsel Prabayar yang ingin lebih lanjut mendapatkan solusi bantuan reaktivasi nomor, juga dapat menghubungi melalui fitur direct message (DM) layanan e-care akun media sosial twitter @telkomsel, atau berkunjung langsung ke layanan GraPARI terdekat di seluruh Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai mekainsime layanan reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar yang hangus/expired ini dapat diakses melalui tsel.me/pr.

Baca Juga :  Telkomsel Launching Skul.id di Kalteng

“Solusi layanan reaktivasi nomor yang sudah hangus/expired ini juga merupakan wujud nyata perusahaan untuk mengapresiasi loyalitas lebih dari 168 juta pelanggan setia layanan Telkomsel Prabayar. Kami juga mencatat aktivitas digital pelanggan Telkomsel Prabayar menjadi semakin produktif,” ujarnya.

Hal tersebut didorong dengan peningkatan penggunaan layanan data pelanggan Telkomsel Prabayar sekira 53 persen, setelah melakukan reaktivasi nomor yang hangus/expired. Telkomsel akan terus menghadirkan inovasi produk maupun solusi layanan purna jual yang prima, yang lebih relevan dengan kebutuhan pelanggan yang semakin dinamis, agar dapat semakin membuka lebih banyak peluang kemajuan bagi masyarakat untuk bangkit dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi terkini dalam setiap aktivitas digital di keseharian. (sma)

Baca Juga :  Telkomsel The NextDev 2021 Perkuat Potensi Startup Digital dalam Menciptakan Perubahan Berdampak

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/