Jumat, Mei 17, 2024
24.7 C
Palangkaraya

Desak Edy Mulyadi Disidang Adat

“Kami harap yang menjadi pemikiran Edy Mulyadi ini tidak menjadi pemikiran orang pemerintah pusat, atau jangan sampai orang Jakarta juga berpikir bahwa masyarakat Kalimantan adalah monyet dan genderuwo,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan, kasus Edy dan kawan-kawan sudah masuk tahap penyidikan. Semua unsur sudah terpenuhi. Jumat (28/1) akan dipanggil ke Bareskrim. “Saya mendukung kasus Edy ini diselesaikan secara hukum adat dan budaya,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI yang merupakan putra Kalimantan Rudy Mas’ud mengatakan, sejak 18 Januari 2022 lalu masyarakat Kalimantan khususnya Kaltim tidak lagi disebut warga daerah, tapi sudah menjadi warga ibu kota negara.

“Saya imbau warga Kalimantan tetap menjaga situasi kondusif, kasus Edy dan kawan-kawan ini kita serahkan kepada pihak berwenang, karena negara ini negara hukum, saya sudah sampaikan ke Polri untuk menindak tegas dan menahan Edy,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Granat Kota: Perlu Keseriusan Wujudkan Ponton Bersinar

Anggota Komisi III Ary Eghani yang merupakan putri Dayak Kalteng menyampaikan bahwa yang disuarakan saat ini oleh masyarakat Kalimantan atas penghinaan yang dilakukan Edy merupakan perjuangan harga diri. Pihaknya sebagai representasi perwakilan masyarakat Kalteng menyampaikan bahwa orang Kalimantan adalah orang-orang cerdas. “Pimpinan dan seluruh anggota komisi III akan kawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya.

Anggota DPR RI H Agustiar Sabran bersama anggota Komisi III DPR RI siap mengawal hukum formal atas dugaan penghinaan kepada masyarakat Kalimantan yang dilakukan Edy Mulyadi.

“Kami sudah melakukan RDPU bersama Aliansi Borneo Bersatu di Jakarta. Mereka semua berasal dari perwakilan Masyarakat Kaltim, Kalteng, Kalbar, Kalsel, dan Kaltara,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (27/1).

Komisi III akan menindaklanjuti dan mengawal proses hukum terhadap Edy Mulyadi oleh pihak kepolisian hingga tuntas dan seadil-adilnya, sesuai hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III Pangeran Gusti Khairul Saleh, bahwa kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Sehingga diharapkan dapat diselesaikan secara tuntas hingga akhir. Pihaknya mengapresiasi langka cepat kepolisian yang telah melakukan upaya jemput bola menanggapi kasus ini.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng: Zona Merah dan Oranye Dilarang Gelar Salat Iduladha Berjamaah

“Kasus Edy Mulyadi sudah masuk tahap penyidikan. Semua unsur sudah terpenuhi. Edy juga akan segera dipanggil Jumat (28/1) di Bareskrim Polri,” terang politikus PDIP tersebut.

Sebagai Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, H Agustiar juga berharap agar selain diproses secara hukum formal, Edy Mulyadi juga tetap dijatuhkan hukuman adat.

“Sehingga berjalan bersama keduanya, hukum adat dan hukum negara. Karena hukum adat sudah ada sebelum hukum positif. Hal itu penting dilakukan, karena yang bersangkutan telah melecehkan orang Kalimantan, menyakiti dan melukai hati masyarakat khususnya orang Dayak. Karena ada hukum adat yang berlaku, maka perlu dihukum secara adat,” tegasnya.

“Kami harap yang menjadi pemikiran Edy Mulyadi ini tidak menjadi pemikiran orang pemerintah pusat, atau jangan sampai orang Jakarta juga berpikir bahwa masyarakat Kalimantan adalah monyet dan genderuwo,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan, kasus Edy dan kawan-kawan sudah masuk tahap penyidikan. Semua unsur sudah terpenuhi. Jumat (28/1) akan dipanggil ke Bareskrim. “Saya mendukung kasus Edy ini diselesaikan secara hukum adat dan budaya,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI yang merupakan putra Kalimantan Rudy Mas’ud mengatakan, sejak 18 Januari 2022 lalu masyarakat Kalimantan khususnya Kaltim tidak lagi disebut warga daerah, tapi sudah menjadi warga ibu kota negara.

“Saya imbau warga Kalimantan tetap menjaga situasi kondusif, kasus Edy dan kawan-kawan ini kita serahkan kepada pihak berwenang, karena negara ini negara hukum, saya sudah sampaikan ke Polri untuk menindak tegas dan menahan Edy,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Granat Kota: Perlu Keseriusan Wujudkan Ponton Bersinar

Anggota Komisi III Ary Eghani yang merupakan putri Dayak Kalteng menyampaikan bahwa yang disuarakan saat ini oleh masyarakat Kalimantan atas penghinaan yang dilakukan Edy merupakan perjuangan harga diri. Pihaknya sebagai representasi perwakilan masyarakat Kalteng menyampaikan bahwa orang Kalimantan adalah orang-orang cerdas. “Pimpinan dan seluruh anggota komisi III akan kawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya.

Anggota DPR RI H Agustiar Sabran bersama anggota Komisi III DPR RI siap mengawal hukum formal atas dugaan penghinaan kepada masyarakat Kalimantan yang dilakukan Edy Mulyadi.

“Kami sudah melakukan RDPU bersama Aliansi Borneo Bersatu di Jakarta. Mereka semua berasal dari perwakilan Masyarakat Kaltim, Kalteng, Kalbar, Kalsel, dan Kaltara,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (27/1).

Komisi III akan menindaklanjuti dan mengawal proses hukum terhadap Edy Mulyadi oleh pihak kepolisian hingga tuntas dan seadil-adilnya, sesuai hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III Pangeran Gusti Khairul Saleh, bahwa kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Sehingga diharapkan dapat diselesaikan secara tuntas hingga akhir. Pihaknya mengapresiasi langka cepat kepolisian yang telah melakukan upaya jemput bola menanggapi kasus ini.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng: Zona Merah dan Oranye Dilarang Gelar Salat Iduladha Berjamaah

“Kasus Edy Mulyadi sudah masuk tahap penyidikan. Semua unsur sudah terpenuhi. Edy juga akan segera dipanggil Jumat (28/1) di Bareskrim Polri,” terang politikus PDIP tersebut.

Sebagai Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, H Agustiar juga berharap agar selain diproses secara hukum formal, Edy Mulyadi juga tetap dijatuhkan hukuman adat.

“Sehingga berjalan bersama keduanya, hukum adat dan hukum negara. Karena hukum adat sudah ada sebelum hukum positif. Hal itu penting dilakukan, karena yang bersangkutan telah melecehkan orang Kalimantan, menyakiti dan melukai hati masyarakat khususnya orang Dayak. Karena ada hukum adat yang berlaku, maka perlu dihukum secara adat,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/