Kamis, November 21, 2024
26.5 C
Palangkaraya

Tidak Ada APBD Perubahan

PALANGKA RAYA-Dalam siklus anggaran daerah terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni dan APBD Perubahan. Namun, tahun ini Kalteng tidak melaksanakan tahapan APBD Perubahan itu.

“Sesuai petunjuk gubernur, pada 2021 ini Kalteng tidak ada APBD Perubahan,” kata Pj Sekda Kalteng Nuryakin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (27/7).

Nuryakin mengatakan, pada minggu kedua Juli itu sudah masuk tahapan APBD Murni. Dijelaskannya, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah dimasukkan, tapi saat ini masih dalam tahap kajian dasar oleh dewan.

Diungkapkannya, alasan tak adanya APBD Perubahan ini lantaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK beberapa waktu lalu Rp43 miliar lebih. Kondisi ini tentunya tidak optimal jika dilakukan APBD Perubahan.

Baca Juga :  Ratusan KK di Wilayah Utara Kotim Terdampak Banjir

“Tetapi memang APBD Perubahan itu sunnah, tidak diwajibkan, yang diwajibkan itu APBD Murni,” ungkapnya.

Dijelaskannya, nanti dalam siklus penganggaran akan terbaca saat akhir tahun anggaran dalam Laporan Realiasi Anggaran (LRA). Jadi, nantinya setelah diperiksa oleh BPK, akan diperiksa lagi oleh Kemendagri melalui evaluasi pertanggungjawaban APBD.

“Selain alasan SILPA, memang saat ini pemerintah juga sedang fokus menghadapi pandemi Covid-19,” jelasnya.

Minggu lalu, Kota Palangka Raya ditetapkan melaksanakan PPKM level 4, kemudian sudah turun ke level 3. Bahkan saat ini seluruh daerah di Kalteng menerapkan PPKM level 3. Namun ada kekhawatiran pada bulan-bulan berikutnya bisa saja ditetapkan PPKM level empat. “Sehingga kesiapan dana untuk ini juga harus dipikirkan,” tegas dia.

Baca Juga :  PPDB Tingkat SD Dibuka, Terapkan Sistem Zonasi

Sebelumnya memang sudah ada peraturan menteri keuangan yang mengatur terkait pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak delapan persen dan diberikan untuk sektor kesehatan, pembangunan ekonomi daerah, dan jejaring pengaman sosial.

“Khusus Belanja Tidak Terduga (BTT) di bidang kesehatan, dari total anggaran yang disiapkan sudah sisa Rp15 miliar,” bebernya.

Padahal, BTT ini juga diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp20 miliar. Karena itu dana yang ada saat ini dinilai kurang. Belum lagi jika melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kalteng saat ini yang terus meningkat.

PALANGKA RAYA-Dalam siklus anggaran daerah terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni dan APBD Perubahan. Namun, tahun ini Kalteng tidak melaksanakan tahapan APBD Perubahan itu.

“Sesuai petunjuk gubernur, pada 2021 ini Kalteng tidak ada APBD Perubahan,” kata Pj Sekda Kalteng Nuryakin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (27/7).

Nuryakin mengatakan, pada minggu kedua Juli itu sudah masuk tahapan APBD Murni. Dijelaskannya, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah dimasukkan, tapi saat ini masih dalam tahap kajian dasar oleh dewan.

Diungkapkannya, alasan tak adanya APBD Perubahan ini lantaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK beberapa waktu lalu Rp43 miliar lebih. Kondisi ini tentunya tidak optimal jika dilakukan APBD Perubahan.

Baca Juga :  Ratusan KK di Wilayah Utara Kotim Terdampak Banjir

“Tetapi memang APBD Perubahan itu sunnah, tidak diwajibkan, yang diwajibkan itu APBD Murni,” ungkapnya.

Dijelaskannya, nanti dalam siklus penganggaran akan terbaca saat akhir tahun anggaran dalam Laporan Realiasi Anggaran (LRA). Jadi, nantinya setelah diperiksa oleh BPK, akan diperiksa lagi oleh Kemendagri melalui evaluasi pertanggungjawaban APBD.

“Selain alasan SILPA, memang saat ini pemerintah juga sedang fokus menghadapi pandemi Covid-19,” jelasnya.

Minggu lalu, Kota Palangka Raya ditetapkan melaksanakan PPKM level 4, kemudian sudah turun ke level 3. Bahkan saat ini seluruh daerah di Kalteng menerapkan PPKM level 3. Namun ada kekhawatiran pada bulan-bulan berikutnya bisa saja ditetapkan PPKM level empat. “Sehingga kesiapan dana untuk ini juga harus dipikirkan,” tegas dia.

Baca Juga :  PPDB Tingkat SD Dibuka, Terapkan Sistem Zonasi

Sebelumnya memang sudah ada peraturan menteri keuangan yang mengatur terkait pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak delapan persen dan diberikan untuk sektor kesehatan, pembangunan ekonomi daerah, dan jejaring pengaman sosial.

“Khusus Belanja Tidak Terduga (BTT) di bidang kesehatan, dari total anggaran yang disiapkan sudah sisa Rp15 miliar,” bebernya.

Padahal, BTT ini juga diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp20 miliar. Karena itu dana yang ada saat ini dinilai kurang. Belum lagi jika melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kalteng saat ini yang terus meningkat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/