Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kurang Barcode, Surat Bebas Covid-19 Dicurigai Palsu

Dikatakan Ucup bahwa data surat sertifikat keterangan hasil tes PCR yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dan laboratorium yang tertera dalam surat Kemenkes tersebut sudah terkoneksi dengan server data Kementerian Kesehatan RI. Sehingga data dari setiap pemilik sertifikat PCR bisa langsung divalidasi secara digital oleh pihak KPP.

“Kalau ini sudah konek dengan peduli covid (aplikasi PeduliLindungi- red) maka itu sudah langsung ( tervalidasi),” terang Ucup sembari menambahkan bahwa pihak PT Angkasa Pura juga bisa melakukan validasi untuk sertifikat tes PCR yang sudah tercatat secara digital ini.

Terkait kejadian di Bandara Tjilik Riwut pada Selasa lalu itu, dikatakannya bahwa saat itu petugas KKP yang bertugas di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya tidak bisa mengecek keaslian surat keterangan PCR tersebut secara digital.

Baca Juga :  Rawan Konflik, Soroti Penerbitan Dokumen Pertanahan

“Di dalam aplikasi yang telah disepakati, data yang tertera di surat PCR tersebut ternyata tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai prosedur yang berlaku, pihak KKP harus melakukan konfirmasi kebenaran surat keterangan tes PCR ke pihak yang mengeluarkan surat keterangan.

“Kemarin sudah dikonfirmasi, sampai akhirnya penumpang bersangkutan tidak dibolehkan berangkat  karena (surat PCR) itu bukan di terbitkan oleh pihak fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan pusat,” terang Ucup.

Ketika ditanyakan terkait pihak mana yang menerbitkan surat keterangan tes PCR yang dibawa AR, Ucup menyebut tak tahu.

“Saya tidak lihat dokumennya, jadi saya tidak begitu tahu, kecuali saya lihat dokumennya, barulah saya tahu, tapi karena saya tak ada bukti, saya tidak berani ngomong,” tuturnya.

Baca Juga :  Perebutkan Hadiah Rp175 Juta

Di tengah situasi meningkatnya penyebaran Covid-19, Ucup berpesan kepada mayarakat Kalteng agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengurangi mobilisasi yang tak perlu.

“Aturan itu dibuat pemerintah untuk melindungi masyarakat, bukan untuk mempersulit, jadi mari kita patuhi ketentuan yang berlaku sehingga kita tidak mudah terpapar virus sekaligus meminimalkan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah ini,” tutupnya.

Dikatakan Ucup bahwa data surat sertifikat keterangan hasil tes PCR yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dan laboratorium yang tertera dalam surat Kemenkes tersebut sudah terkoneksi dengan server data Kementerian Kesehatan RI. Sehingga data dari setiap pemilik sertifikat PCR bisa langsung divalidasi secara digital oleh pihak KPP.

“Kalau ini sudah konek dengan peduli covid (aplikasi PeduliLindungi- red) maka itu sudah langsung ( tervalidasi),” terang Ucup sembari menambahkan bahwa pihak PT Angkasa Pura juga bisa melakukan validasi untuk sertifikat tes PCR yang sudah tercatat secara digital ini.

Terkait kejadian di Bandara Tjilik Riwut pada Selasa lalu itu, dikatakannya bahwa saat itu petugas KKP yang bertugas di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya tidak bisa mengecek keaslian surat keterangan PCR tersebut secara digital.

Baca Juga :  Rawan Konflik, Soroti Penerbitan Dokumen Pertanahan

“Di dalam aplikasi yang telah disepakati, data yang tertera di surat PCR tersebut ternyata tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai prosedur yang berlaku, pihak KKP harus melakukan konfirmasi kebenaran surat keterangan tes PCR ke pihak yang mengeluarkan surat keterangan.

“Kemarin sudah dikonfirmasi, sampai akhirnya penumpang bersangkutan tidak dibolehkan berangkat  karena (surat PCR) itu bukan di terbitkan oleh pihak fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan pusat,” terang Ucup.

Ketika ditanyakan terkait pihak mana yang menerbitkan surat keterangan tes PCR yang dibawa AR, Ucup menyebut tak tahu.

“Saya tidak lihat dokumennya, jadi saya tidak begitu tahu, kecuali saya lihat dokumennya, barulah saya tahu, tapi karena saya tak ada bukti, saya tidak berani ngomong,” tuturnya.

Baca Juga :  Perebutkan Hadiah Rp175 Juta

Di tengah situasi meningkatnya penyebaran Covid-19, Ucup berpesan kepada mayarakat Kalteng agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengurangi mobilisasi yang tak perlu.

“Aturan itu dibuat pemerintah untuk melindungi masyarakat, bukan untuk mempersulit, jadi mari kita patuhi ketentuan yang berlaku sehingga kita tidak mudah terpapar virus sekaligus meminimalkan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah ini,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/