PALANGKA RAYA-Kasus dugaan pemalsuaan surat bebas Covid-19 yang tertangkap di Bandara Tjilik Riwut dianggap selesai. Pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana pemalsuan yang dilakukan oleh oknum penumpang berinisial RA. Kecurigaan petugas terhadap dokumen kesehatan milik penumpang tujuan Jakarta tersebut lantaran kurangnya barcode.
Dari hasil pemeriksaan, RA dipastikan tidak melakukan pemalsuan data PCR untuk keberangkatannya. Surat yang menjadi dasar diduga adanya pemalsuan itu hanya kurang barcode. Padahal dokumen yang dikantongi RA itu dikeluarkan oleh salah satu klinik tempat RA menjalani pemeriksaan PCR dan antigen.
“Karena biasanya di bandara jika surat PCR dan lainya tidak memiliki tanda barcode, itu akan diragukan keabsahanya,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Rabu (28/7).
Karena alasan kekurangan administrasi itulah membuat pihak bandara melapor ke polresta untuk dilakukan penyidikan dan pengecekan ulang PCR atau antigen. Dari hasil pengecekan ulang terhadap RA, lanjut Jaladri, hasilnya negatif Covid-19 sesuai dengan hasil dokumen sebelumnya yang tanpa barcode.
Kronologinya, saat itu RA melengkapi berkasnya dengan melakukan PCR menggunakan jasa layanan door too door. Namun di dalam dokumen PCR tidak tercantum barcode. “Supaya tidak ada yang dirugikan dan sesuai asas praduga tak bersalah, kami lakukan proses pemeriksaan PCR dan antigen ulang terhadap RA, dan hasilnya negatif, jadi kami anggap permasalahan ini selesai,” bebernya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin bepergian untuk melengkapi semua persyaratan perjalanan. Pemerisaan kesehatan berupa PCR maupun rapid antigen sebaiknya dilakukan di tempat pemeriksaan yang teregistrasi di pusat, sehingga pada dokumen hasil pemeriksaan akan tercantum barcode.”Jadi tanda barcode itulah yang nantinya akan discan oleh pihak bandara, di situlah keberadaan data-data mengenai hasil pemeriksaan,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya Ucup Supriyadi menjelaskan, sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sudah tertera jelas nama-nama fasilitas kesehatan dan laboratorium di seluruh Indonesia yang bisa melayani tes PCR Covid-19.
Dikatakan Ucup bahwa data surat sertifikat keterangan hasil tes PCR yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dan laboratorium yang tertera dalam surat Kemenkes tersebut sudah terkoneksi dengan server data Kementerian Kesehatan RI. Sehingga data dari setiap pemilik sertifikat PCR bisa langsung divalidasi secara digital oleh pihak KPP.
“Kalau ini sudah konek dengan peduli covid (aplikasi PeduliLindungi- red) maka itu sudah langsung ( tervalidasi),” terang Ucup sembari menambahkan bahwa pihak PT Angkasa Pura juga bisa melakukan validasi untuk sertifikat tes PCR yang sudah tercatat secara digital ini.
Terkait kejadian di Bandara Tjilik Riwut pada Selasa lalu itu, dikatakannya bahwa saat itu petugas KKP yang bertugas di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya tidak bisa mengecek keaslian surat keterangan PCR tersebut secara digital.
“Di dalam aplikasi yang telah disepakati, data yang tertera di surat PCR tersebut ternyata tidak ada,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, sesuai prosedur yang berlaku, pihak KKP harus melakukan konfirmasi kebenaran surat keterangan tes PCR ke pihak yang mengeluarkan surat keterangan.
“Kemarin sudah dikonfirmasi, sampai akhirnya penumpang bersangkutan tidak dibolehkan berangkat karena (surat PCR) itu bukan di terbitkan oleh pihak fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan pusat,” terang Ucup.
Ketika ditanyakan terkait pihak mana yang menerbitkan surat keterangan tes PCR yang dibawa AR, Ucup menyebut tak tahu.
“Saya tidak lihat dokumennya, jadi saya tidak begitu tahu, kecuali saya lihat dokumennya, barulah saya tahu, tapi karena saya tak ada bukti, saya tidak berani ngomong,” tuturnya.
Di tengah situasi meningkatnya penyebaran Covid-19, Ucup berpesan kepada mayarakat Kalteng agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengurangi mobilisasi yang tak perlu.
“Aturan itu dibuat pemerintah untuk melindungi masyarakat, bukan untuk mempersulit, jadi mari kita patuhi ketentuan yang berlaku sehingga kita tidak mudah terpapar virus sekaligus meminimalkan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah ini,” tutupnya.
RS Siloam Tak Pernah Keluarkan Surat PCR
Pihak RS Siloam Palangka Raya memastikan tidak benar kalau pihak rumah sakit tersebut pernah mengeluarkan surat keterangan Hasil RT PCR yang diduga palsu yang dibawa seorang tenaga nakes di bandara Tjilik Riwut Palangka Raya pada hari Selasa ( 27/7 ).
“Jadi tidak benar pak, rumah Sakit Siloam tidak pernah mengeluarkan surat PCR yang di maksud,” kata Christine selaku Humas rumah sakit Siloam palangkaraya dalam keterangan nya kepada Kalteng Pos, Rabu (28/7 ).
Selain itu Christine juga menyebutkan bahwa tidak ada keterkaitan antara pihak rumah sakit Siloam dengan baik dengan nakes yang di maksud maupun dengan kasus dugaan perkara tersebut
“Kami tidak tahu dengan masalah ini dan juga tidak mengerti,” ujarnya Christine yang saat memberikan keterangan itu di dampingi oleh rekannya Nursinta dari bagian keperawatan di rumah sakit tersebut.
Dijelaskan oleh Christine bahwa berdasarkan pengecekan dari pihak Rumah Sakit Siloam Palangka Raya diketahui ternyata tidak ada bukti transaksi dan nomor register untuk pemeriksaan tes RT PCR di hari seperti yang tertera dalam surat keterangan PCR tersebut. Sedangkan ketika ditanya terkait apakah RS Siloam Palangka raya dapat mengeluarkan surat keterangan tes PCR untuk pelaku perjalanan udara, Christine menyatakan bahwa pihaknya bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut. Ini dikarenakan dalam untuk pemeriksaan tes PCR tersebut pihak RS Siloam Palangka Raya sudah bekerja sama dengan pihak mitra Rumah sakit atau fasilitas kesehatan resmi yang sudah di tunjuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian kesehatan RI untuk melakukan pemeriksaan laboratorium tes PCR. “Jadi hasil tes itu dari lab yang memang ditunjuk tersebut,” kata Christine. (ena/sja/ce/ala)