BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meminta perusahaan berkomitmen melengkapi Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) berbasis risiko sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
“Perusahaan industri yang telah memperoleh izin wajib melaksanakan kegiatan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki dan menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy di Banjarbaru, Rabu.
Untuk mendorong itu, kata dia, Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel melaksanakan kegiatan fasilitasi perusahaan untuk perusahaan memenuhi IUI dan IPUI berbasis risiko tersebut.
“Sudah kita buat kegiatan itu dengan mengundang perusahaan-perusahaan di provinsi ini,” ucapnya.
Mursyidah mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian, Kementerian Perindustrian membuat turunan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada sektor industri.
“Yang diimplementasikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” tutur Mursyidah.
Dia menerangkan perizinan berusaha berbasis risiko menjadi tiga kewenangan, yakni kewenangan pusat untuk Penanam Modal Asing (PMA), kedua kewenangan Provinsi untuk Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar.
“Terakhir kewenangan kabupaten/kota, yaitu Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai investasi dari Rp10 miliar ke bawah,” ungkap Mursyidah.
Guna menjalankan operasional, lanjut dia, persyaratan yang diwajibkan bagi perusahaan industri secara umum salah satunya perusahaan harus memiliki akun Sistem Informasi Nasional (SIINas).
Dijelaskan Mursyidah, SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain yang tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data informasi industri.
“Penyampaian data industri melalui akun SIINas berlokasi di kawasan industri atau dapat berlokasi di luar kawasan industri dengan ketentuan dalam Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,” ujarnya.
Setelah mendapatkan perizinan berusaha, kata Mursyidah, pelaku perusahaan sesuai kebutuhan masing-masing harus memiliki perizinan berusaha.
“Ini untuk menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional komersil sesuai dengan ketentuan perundang undangan di sektor itu,” kata Mursyidah.(antara/sukardi/taufik)