Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

ASN Mulai Terapkan Sistem WFO

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Sekretaris Daerah, Hera Nugrahayu mengungkapkan terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah setempat berjalan dengan normal dengan memberlakukan sistem Work From Office (WFO).

“Kegiatan ASN di pemerintah setempat kini sudah mengarah kepada WFO dengan memperhatikan kondisi masing masing organisasi perangkat daerah, karena mengingat juga target-target pekerjaan akhir tahun yg padat,” ungkap Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Kamis (11/11).

Soal penerapan protokol kesehatan pada kegiatan ASN, Dia menjelaskan aktivitas pada Pegawai di Pemerintah setempat mengacu pada  Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021. Hal tersebut mengingat Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah  saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2.

Baca Juga :  Perhatikan Sektor Kesehatan di Sukamara

“Kita tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain , yang mana tetap mengacu pada Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021” terangnya.

Seperti diketahui, Kota Palangka Raya sejak tanggal 9 November ditetapkan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih memberlakukan level 2 selama 2 Minggu ke depan.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. (hfz/ans)

Baca Juga :  Pemko Peringkat Dua Nasional Manajemen ASN

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Sekretaris Daerah, Hera Nugrahayu mengungkapkan terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah setempat berjalan dengan normal dengan memberlakukan sistem Work From Office (WFO).

“Kegiatan ASN di pemerintah setempat kini sudah mengarah kepada WFO dengan memperhatikan kondisi masing masing organisasi perangkat daerah, karena mengingat juga target-target pekerjaan akhir tahun yg padat,” ungkap Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Kamis (11/11).

Soal penerapan protokol kesehatan pada kegiatan ASN, Dia menjelaskan aktivitas pada Pegawai di Pemerintah setempat mengacu pada  Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021. Hal tersebut mengingat Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah  saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2.

Baca Juga :  Perhatikan Sektor Kesehatan di Sukamara

“Kita tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain , yang mana tetap mengacu pada Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021” terangnya.

Seperti diketahui, Kota Palangka Raya sejak tanggal 9 November ditetapkan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih memberlakukan level 2 selama 2 Minggu ke depan.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. (hfz/ans)

Baca Juga :  Pemko Peringkat Dua Nasional Manajemen ASN

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/