Kamis, Agustus 22, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan TPS Lokus

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder dan perusahaan besar swasta (PBS), dalam rangka pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (lokus) pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.

“Pada prinsipnya pemkab sangat mendukung terkait pembentukan TPS lokus di PBS, untuk melayani dan mengakomodir hak pilih karyawan di perusahaan, yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS asal,” ucap Pj Bupati Gumas Herson B Aden, melalui Asisten III Setda Letus Guntur, Kamis (11/7/2024).

Dia mengatakan, pelaksanaan rakor ini juga untuk menyosialisasikan kepada PBS terkait mekanisme pembentukan TPS lokus. Untuk itu, diminta kepada PBS agar menyampaikan data karyawannya secara lengkap sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Dinsos Serahkan Bantuan kepada Lansia dan Penyandang Disabilitas

“Kami berharap dengan adanya TPS lokus itu, akan memfasilitasi hak pilih bagi seluruh pemilih yang bekerja di PBS. Tentu itu juga harus dikoordinasikan dengan baik antara penyelenggara dan PBS,” ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, data pemilih potensial terhadap karyawan di PBS yang memilih di TPS lokus harus lengkap, dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon menuturkan, pembentukan TPS lokus masih belum final, karena harus melihat hasil dari pemutakhiran data pemilih.

“Kalau sekarang ini, data yang dilaporkan hanya bersifat sementara dan besar kemungkinan akan mengalami perubahan, baik itu penambahan atau pengurangan,” terangnya.

Baca Juga :  PT SSM, MAS dan GAP Simulasi Penanggulangan Karhutla

Dia menyampaikan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pada pembentukan TPS lokus. Salah satunya adalah adanya surat permohonan dari PBS, yang disertai dengan data calon pemilih lengkap.

“Kalau ada surat permohonan dari PBS, kami akan mengidentifikasi pembentukan TPS lokus, dengan memastikan jumlah pemilih, yakni setiap satu TPS minimal ada 300 pemilih,” jelasnya.

Namun demikian, meski data pemilih di PBS kurang dari 100 orang, tetapi akses menuju desa terdekat lokasinya jauh dan sulit dijangkau, maka KPU akan tetap membentuk TPS lokus di PBS itu untuk memudahkan akses pemilih.

“Apabila aksesnya sulit dijangkau, maka kami akan membangun TPS lokus di PBS itu,” pungkasnya. (nya/ans)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder dan perusahaan besar swasta (PBS), dalam rangka pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (lokus) pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.

“Pada prinsipnya pemkab sangat mendukung terkait pembentukan TPS lokus di PBS, untuk melayani dan mengakomodir hak pilih karyawan di perusahaan, yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS asal,” ucap Pj Bupati Gumas Herson B Aden, melalui Asisten III Setda Letus Guntur, Kamis (11/7/2024).

Dia mengatakan, pelaksanaan rakor ini juga untuk menyosialisasikan kepada PBS terkait mekanisme pembentukan TPS lokus. Untuk itu, diminta kepada PBS agar menyampaikan data karyawannya secara lengkap sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Dinsos Serahkan Bantuan kepada Lansia dan Penyandang Disabilitas

“Kami berharap dengan adanya TPS lokus itu, akan memfasilitasi hak pilih bagi seluruh pemilih yang bekerja di PBS. Tentu itu juga harus dikoordinasikan dengan baik antara penyelenggara dan PBS,” ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, data pemilih potensial terhadap karyawan di PBS yang memilih di TPS lokus harus lengkap, dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon menuturkan, pembentukan TPS lokus masih belum final, karena harus melihat hasil dari pemutakhiran data pemilih.

“Kalau sekarang ini, data yang dilaporkan hanya bersifat sementara dan besar kemungkinan akan mengalami perubahan, baik itu penambahan atau pengurangan,” terangnya.

Baca Juga :  PT SSM, MAS dan GAP Simulasi Penanggulangan Karhutla

Dia menyampaikan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pada pembentukan TPS lokus. Salah satunya adalah adanya surat permohonan dari PBS, yang disertai dengan data calon pemilih lengkap.

“Kalau ada surat permohonan dari PBS, kami akan mengidentifikasi pembentukan TPS lokus, dengan memastikan jumlah pemilih, yakni setiap satu TPS minimal ada 300 pemilih,” jelasnya.

Namun demikian, meski data pemilih di PBS kurang dari 100 orang, tetapi akses menuju desa terdekat lokasinya jauh dan sulit dijangkau, maka KPU akan tetap membentuk TPS lokus di PBS itu untuk memudahkan akses pemilih.

“Apabila aksesnya sulit dijangkau, maka kami akan membangun TPS lokus di PBS itu,” pungkasnya. (nya/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/