Sabtu, Mei 4, 2024
30.5 C
Palangkaraya

Dinsos Serahkan Bantuan kepada Lansia dan Penyandang Disabilitas

PALANGKA RAYA – Tahun ini sebanyak 12 lansia dan penyandang disabilitas yang mendapatkan bantuan alat bantu dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya.

“Kami menyalurkan sebanyak dua kursi roda. Selain itu juga delapan buah alat hearing aid atau alat bantu dengar kepada sebanyak enam penyandang disabilitas dan dua Lansia. Kemudian juga dua alat bantu kruk atau tongkat ketiak kepada dua penyandang disabilitas,” terang Kepala Dinsos Kota Palangka Raya Nyta Bianyta Rezza disela penyerahan bantuan alat bantu kepada masyarakat Lanjut Usia (Lansia) dan penyandang disabilitas, Selasa (14/12).

Lebih lanjut wanita yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPSDM ini mengungkapkan, kegiatan penyaluran bantuan disabilitas dan lansia ini adalah merupakan kegiatan rutin atau program rutin dari pihaknya. Hal ini sudah tertuang di Daftar Pengguna Anggaran (DPA), dimana bantuan yang disalurkan ini adalah sesuai dengan permintaan dari penyandang disabilitas dan masyarakat Lansia yang menjadi binaan oleh Dinsos.

Baca Juga :  MbizMarket, Cara Pemko Bantu UMKM Berkembang

“Penyerahan bantuan ini berdasarkan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 188.45.365/2021, yang kami harapkan tentunya dapat bermanfaat baik bagi lansia maupun penyandang disabilitas yang menerima bantuan,” terangnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA – Tahun ini sebanyak 12 lansia dan penyandang disabilitas yang mendapatkan bantuan alat bantu dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya.

“Kami menyalurkan sebanyak dua kursi roda. Selain itu juga delapan buah alat hearing aid atau alat bantu dengar kepada sebanyak enam penyandang disabilitas dan dua Lansia. Kemudian juga dua alat bantu kruk atau tongkat ketiak kepada dua penyandang disabilitas,” terang Kepala Dinsos Kota Palangka Raya Nyta Bianyta Rezza disela penyerahan bantuan alat bantu kepada masyarakat Lanjut Usia (Lansia) dan penyandang disabilitas, Selasa (14/12).

Lebih lanjut wanita yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPSDM ini mengungkapkan, kegiatan penyaluran bantuan disabilitas dan lansia ini adalah merupakan kegiatan rutin atau program rutin dari pihaknya. Hal ini sudah tertuang di Daftar Pengguna Anggaran (DPA), dimana bantuan yang disalurkan ini adalah sesuai dengan permintaan dari penyandang disabilitas dan masyarakat Lansia yang menjadi binaan oleh Dinsos.

Baca Juga :  MbizMarket, Cara Pemko Bantu UMKM Berkembang

“Penyerahan bantuan ini berdasarkan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 188.45.365/2021, yang kami harapkan tentunya dapat bermanfaat baik bagi lansia maupun penyandang disabilitas yang menerima bantuan,” terangnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/