Sabtu, Juni 1, 2024
25.5 C
Palangkaraya

Wajib Memahami Regulasi Tata Kelola Keuangan

Bagi Pengguna Anggaran di Luar APBD

Eddy Purwanto Sekda Barito Selatan

BUNTOK – Penerima dan sekaligus pengguna anggaran di luar anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di Kabupaten Barito Selatan wajib memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan Eddy Purwanto, Kamis (8/9). Sekda mengingatkan kepada pengguna anggaran untuk meningkatkan profesional dalam pengelolaan keuangan, khususnya penerima dana di luar APBD.

“Bagi kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana di luar APBD agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan,” tegas Eddy Purwanto.

Menurut dia, hal tersebut  semua mempunyai arah agar dalam pengelolaannya terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi serta dapat meningkakan profesionalisme dalam proses dan prosedur pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Tim Penilai dan Sekda Barsel Kunjungi Desa Patas 1

Hal ini juga, lanjut dia, sudah tertuang pada Perbub Nomor 15 tahun 2016 tentang sistem pelaporan keuangan dana di luar APBD.

Untuk itu, Eddy Purwanto mengajak semua pengguna anggaran agar membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan di luar APBD sesuai dengan peraturan bupati itu.

Sekda berharap, agar semua bisa menyamakan persepsi, penafsiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan.

Juga harus memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintahan berbasis akurat pada penatausahaan keuangan menjadi lebih akuntabel, efektif dan efisien. (ner/ens/kol)

Bagi Pengguna Anggaran di Luar APBD

Eddy Purwanto Sekda Barito Selatan

BUNTOK – Penerima dan sekaligus pengguna anggaran di luar anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di Kabupaten Barito Selatan wajib memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan Eddy Purwanto, Kamis (8/9). Sekda mengingatkan kepada pengguna anggaran untuk meningkatkan profesional dalam pengelolaan keuangan, khususnya penerima dana di luar APBD.

“Bagi kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana di luar APBD agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan,” tegas Eddy Purwanto.

Menurut dia, hal tersebut  semua mempunyai arah agar dalam pengelolaannya terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi serta dapat meningkakan profesionalisme dalam proses dan prosedur pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Tim Penilai dan Sekda Barsel Kunjungi Desa Patas 1

Hal ini juga, lanjut dia, sudah tertuang pada Perbub Nomor 15 tahun 2016 tentang sistem pelaporan keuangan dana di luar APBD.

Untuk itu, Eddy Purwanto mengajak semua pengguna anggaran agar membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan di luar APBD sesuai dengan peraturan bupati itu.

Sekda berharap, agar semua bisa menyamakan persepsi, penafsiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan.

Juga harus memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintahan berbasis akurat pada penatausahaan keuangan menjadi lebih akuntabel, efektif dan efisien. (ner/ens/kol)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/