Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Pelaku UMKM Diberi Pelatihan Berinovasi

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Koperasi dan Perdangangan Usaha Kecil Menengah (Diskoperindag UKM) setempat menggelar pelatihan bagi para pelaku usaha. Kegiatan itu diselenggarakan selama tiga hari sejak 5-8 Juni 2023 dan dibuka Bupati Ampera AY Mebas.

Menurut bupati, UMKM merupakan usaha yang dikelola badan usaha atau perseorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai kriteria yang ditetapkan dalam UU Nomor 20/2008 dan mengalami perubahan dengan adanya UU Nomor 11/2020 (UU Cipta Kerja) dengan turunannya untuk selanjutnya kriteria UMKM tertuang dalam PP Nomor 7/2021.

“Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan perekonomian, antara lain perluasan kesempatan kerja. Sebab itu, dengan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan para pelaku usaha di Bartim bisa berinovasi demi memenuhi kebutuhan pasar,” kata Ampera.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Genjot Program Vaksinasi

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu mengharapkan, kegiatan ini dimanfaatkan para pelaku usaha di Bartim, dengan meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan berdaya saing di era serba digital.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag UKM Bartim Berson menambahkan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan tentang upaya menciptakan keterampilan dalam mengembangkan UMKM di daerah. “Para peserta pelaku usaha di Bartim yang diarahkan bisa menciptakan terobosan UMKM guna meningkatkan pendapatan,” tegas Berson. (log/ens)

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Koperasi dan Perdangangan Usaha Kecil Menengah (Diskoperindag UKM) setempat menggelar pelatihan bagi para pelaku usaha. Kegiatan itu diselenggarakan selama tiga hari sejak 5-8 Juni 2023 dan dibuka Bupati Ampera AY Mebas.

Menurut bupati, UMKM merupakan usaha yang dikelola badan usaha atau perseorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai kriteria yang ditetapkan dalam UU Nomor 20/2008 dan mengalami perubahan dengan adanya UU Nomor 11/2020 (UU Cipta Kerja) dengan turunannya untuk selanjutnya kriteria UMKM tertuang dalam PP Nomor 7/2021.

“Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan perekonomian, antara lain perluasan kesempatan kerja. Sebab itu, dengan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan para pelaku usaha di Bartim bisa berinovasi demi memenuhi kebutuhan pasar,” kata Ampera.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Genjot Program Vaksinasi

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu mengharapkan, kegiatan ini dimanfaatkan para pelaku usaha di Bartim, dengan meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan berdaya saing di era serba digital.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag UKM Bartim Berson menambahkan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan tentang upaya menciptakan keterampilan dalam mengembangkan UMKM di daerah. “Para peserta pelaku usaha di Bartim yang diarahkan bisa menciptakan terobosan UMKM guna meningkatkan pendapatan,” tegas Berson. (log/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/