Rabu, September 18, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Bunda Literasi Bartim Dikukuhkan 27 Februari

TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Perpusatakan dan Kerarsipan (DPK) di wilayah itu akan membentuk Bunda Literasi pada satuan pendidikan dasar dan khusus serta masyarakat. Hal tersebut guna memacu budaya membaca sejak dini pada anak.

Pembentukan sekaligus pengukuhan struktur Bunda Literasi itu rencananya akan dilaksanakan Selasa (28/2/2023) besok. Kegiatan itu dipusatkan di GPU Mantawara Tamiang Layang.  “Bunda Literasi tersebut merupakan upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah sesuai amanat UU, ” kata Kepala DPK Bartim Darius Adrian melalui Kabid Pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Ernawaty.

Dijelaskanya, berdasarkan UU Nomor 43/2007 tentang perpustakaan, khususnya Pasal 48 (1) mengamanahkan, kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat. Dimana, keluarga merupakan unit terkecil yang ada di masyarakat yang menghidupkan budaya literasi.

Baca Juga :  Segera Bayarkan PBB - P2 Sebelum Jatuh Tempo

Selain itu, sambung Ernawaty, pengukuhan Bunda Literasi juga berdasarkan surat dari Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor : 5470/1/PPM.05/VI/2022 perihal pengangkatan dan pengukuhan Bunda Literasi/ Bunda Baca Provinsi se – Indonesia. Tujuannya untuk menumbuh kembangkan minat baca dan literasi, serta memberikan motivasi kepada anak-anak pada satuan pendidikan dasar khususnya. “Kesiapan pengukuhan Bunda Literasi sudah matang. Semoga pelaksanaannya di Bartim tidak terkendala,” harap Ernawaty. (log/ens)

TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Perpusatakan dan Kerarsipan (DPK) di wilayah itu akan membentuk Bunda Literasi pada satuan pendidikan dasar dan khusus serta masyarakat. Hal tersebut guna memacu budaya membaca sejak dini pada anak.

Pembentukan sekaligus pengukuhan struktur Bunda Literasi itu rencananya akan dilaksanakan Selasa (28/2/2023) besok. Kegiatan itu dipusatkan di GPU Mantawara Tamiang Layang.  “Bunda Literasi tersebut merupakan upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah sesuai amanat UU, ” kata Kepala DPK Bartim Darius Adrian melalui Kabid Pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Ernawaty.

Dijelaskanya, berdasarkan UU Nomor 43/2007 tentang perpustakaan, khususnya Pasal 48 (1) mengamanahkan, kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat. Dimana, keluarga merupakan unit terkecil yang ada di masyarakat yang menghidupkan budaya literasi.

Baca Juga :  Segera Bayarkan PBB - P2 Sebelum Jatuh Tempo

Selain itu, sambung Ernawaty, pengukuhan Bunda Literasi juga berdasarkan surat dari Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor : 5470/1/PPM.05/VI/2022 perihal pengangkatan dan pengukuhan Bunda Literasi/ Bunda Baca Provinsi se – Indonesia. Tujuannya untuk menumbuh kembangkan minat baca dan literasi, serta memberikan motivasi kepada anak-anak pada satuan pendidikan dasar khususnya. “Kesiapan pengukuhan Bunda Literasi sudah matang. Semoga pelaksanaannya di Bartim tidak terkendala,” harap Ernawaty. (log/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/