Minggu, Mei 19, 2024
24.9 C
Palangkaraya

Segera Bayarkan PBB – P2 Sebelum Jatuh Tempo

TAMIANG LAYANG-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barityo Timur Suma Wara Maharati mengingatkan kepada wajib pajak bisa segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan serta Perkotaan (PBB – P2). Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Terhutang (DHKP) PBB-P2 di Kecamatan Awang, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, aparat desa dan kolektor PBB yang telah menerima SPPT bisa menyampaikan kepada wajib pajak di masing-masing wilayah. Sedangkan untuk pembayaran dan tanggal jatuh tempo hingga 30 September 2023. “Pembayaran bisa dilakukan pada BRI dan Bank Pembangunan Kalteng serta online melalui aplikasi betang mobile serta brimo,” kata Suma.

Baca Juga :  Jadi Tradisi, FBNJ Sarana Pelestarian Kesenian

Dia menjelaskan, bagi wajib pajak yang tidak membayar atau kurang bayar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Perda Nomor 2/2016 tentang Tata Cara Pembayaran PBB – P2. Dendanya sebesar 2 persen sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Ditambahkan Suma, dalam rangka mempercepat pembayaran pemerintah daerah melalui Bapenda setempat telah melakukan sosialisasi terkait itu. Peserta di masing – masing kecamatan terdiri dari kolektor PBB, perangkat desa hingga kepala desa.

“Dari sepuluh kecamatan di Kabupaten tinggal dua yang belum disampaikan yaitu, Kecamatan Dusun Tengah dan Dusun Timur sesuai jadwal pekan ini juga akan dilaksanakan,” pungkasnya. (log)

Baca Juga :  Ary Egahni Apresiasi Kejari Bartim

TAMIANG LAYANG-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barityo Timur Suma Wara Maharati mengingatkan kepada wajib pajak bisa segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan serta Perkotaan (PBB – P2). Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Terhutang (DHKP) PBB-P2 di Kecamatan Awang, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, aparat desa dan kolektor PBB yang telah menerima SPPT bisa menyampaikan kepada wajib pajak di masing-masing wilayah. Sedangkan untuk pembayaran dan tanggal jatuh tempo hingga 30 September 2023. “Pembayaran bisa dilakukan pada BRI dan Bank Pembangunan Kalteng serta online melalui aplikasi betang mobile serta brimo,” kata Suma.

Baca Juga :  Jadi Tradisi, FBNJ Sarana Pelestarian Kesenian

Dia menjelaskan, bagi wajib pajak yang tidak membayar atau kurang bayar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Perda Nomor 2/2016 tentang Tata Cara Pembayaran PBB – P2. Dendanya sebesar 2 persen sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Ditambahkan Suma, dalam rangka mempercepat pembayaran pemerintah daerah melalui Bapenda setempat telah melakukan sosialisasi terkait itu. Peserta di masing – masing kecamatan terdiri dari kolektor PBB, perangkat desa hingga kepala desa.

“Dari sepuluh kecamatan di Kabupaten tinggal dua yang belum disampaikan yaitu, Kecamatan Dusun Tengah dan Dusun Timur sesuai jadwal pekan ini juga akan dilaksanakan,” pungkasnya. (log)

Baca Juga :  Ary Egahni Apresiasi Kejari Bartim

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/